Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan membongkar dalang di balik kasus dugaan korupsi pengadaan batubara di PLN sehingga memicu blackout (pemadaman total) di Sumatera.
"Yang pasti Kompolnas memberikan perhatian terhadap kasus ini dan memberikan dukungan terhadap pengungkapan kasus korupsi ini," kata Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Anam, tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
"Yang paling mendasar adalah korupsi ini mengganggu, tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengganggu kehidupan masyarakat dengan byarpet-nya listrik dan sebagainya. Itu kehidupan masyarakat sangat-sangat terganggu," ujarnya.
Ia menambahkan dampak sistemis dari pemadaman listrik berkala akibat tata kelola yang koruptif juga memukul sektor perekonomian warga, mulai dari pelaku usaha mikro hingga industri yang mengalami kerugian materiil.
Oleh karena itu, Kompolnas mendorong penyidik kepolisian untuk bekerja secara profesional, transparan, tanpa pandang bulu dalam menindak siapa pun aktor di balik perkara tersebut.
"Dalam konteks ini Kompolnas mendorong kepolisian, mendukung kepolisian untuk bertindak profesional dengan membongkar siapa pun yang ada di balik peristiwa ini. Penegakan hukum tidak boleh mundur satu langkah pun," tutur Anam menegaskan.
Di akhir keterangannya, ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum ini serta memberikan dukungan penuh kepada Polri demi terciptanya reformasi birokrasi yang bersih.
"Kita mengajak semua masyarakat untuk menghormati dan mendukung upaya ini. Minimal dalam konteks ini agar tata kelola kelistrikan kita membaik," ucapnya.
Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Bara, Kamis dini hari.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suhatyanto usai penggeledahan mengatakan penyitaan dilakukan dari rumah mewah di kawasan Sentul tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok.
Baca juga: Kejagung imbau publik tak berspekulasi soal kasus korupsi
Baca juga: Polisi geledah kafe dan money changer usut dugaan korupsi batu bara
Baca juga: Komisi III dorong Polri usut korupsi batu bara tanpa pandang bulu
"Yang pasti Kompolnas memberikan perhatian terhadap kasus ini dan memberikan dukungan terhadap pengungkapan kasus korupsi ini," kata Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Anam, tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
"Yang paling mendasar adalah korupsi ini mengganggu, tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengganggu kehidupan masyarakat dengan byarpet-nya listrik dan sebagainya. Itu kehidupan masyarakat sangat-sangat terganggu," ujarnya.
Ia menambahkan dampak sistemis dari pemadaman listrik berkala akibat tata kelola yang koruptif juga memukul sektor perekonomian warga, mulai dari pelaku usaha mikro hingga industri yang mengalami kerugian materiil.
Oleh karena itu, Kompolnas mendorong penyidik kepolisian untuk bekerja secara profesional, transparan, tanpa pandang bulu dalam menindak siapa pun aktor di balik perkara tersebut.
"Dalam konteks ini Kompolnas mendorong kepolisian, mendukung kepolisian untuk bertindak profesional dengan membongkar siapa pun yang ada di balik peristiwa ini. Penegakan hukum tidak boleh mundur satu langkah pun," tutur Anam menegaskan.
Di akhir keterangannya, ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum ini serta memberikan dukungan penuh kepada Polri demi terciptanya reformasi birokrasi yang bersih.
"Kita mengajak semua masyarakat untuk menghormati dan mendukung upaya ini. Minimal dalam konteks ini agar tata kelola kelistrikan kita membaik," ucapnya.
Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Bara, Kamis dini hari.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suhatyanto usai penggeledahan mengatakan penyitaan dilakukan dari rumah mewah di kawasan Sentul tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok.
Baca juga: Kejagung imbau publik tak berspekulasi soal kasus korupsi
Baca juga: Polisi geledah kafe dan money changer usut dugaan korupsi batu bara
Baca juga: Komisi III dorong Polri usut korupsi batu bara tanpa pandang bulu





