KPK Tegaskan Punya Kewenangan Panggil Raja Juli Menhut Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan punya kewenangan untuk memanggil Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut) terkait amplop dari Suhardiman Amby Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif dan adanya laporan penolakan gratifikasi.

“Memang KPK punya kewenangan juga. Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor atau pihak-pihak lainnya, maka itu terbuka kemungkinan,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK dilansir dari Antara, pada Jumat (10/7/2026).

Budi mengatakan, jika KPK memanggil Raja Juli untuk klarifikasi terkait penolakan gratifikasi tersebut, maka lembaga antirasuah akan menyampaikannya kepada publik.

“Jika nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, maka nanti kami akan sampaikan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik punya 30 hari kerja untuk menganalisis maupun memverifikasi laporan penolakan Raja Juli tersebut.

“KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut,” ujarnya.

Dalam proses itu, lanjut dia, KPK akan berkoordinasi secara internal, terutama membahas penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman Amby Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif.

“Apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya? Tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Suhardiman Bupati Kuansing nonaktif dan Zulkarnain Sekretaris Daerah Kuansing kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Setelah namanya terseret dalam perkara itu, Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengaku pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.(ant/ris/faz)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Dunia Turun di Tengah Harapan Jalur Diplomatik AS-Iran
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Marinus Gea Dorong Penguatan Harmonisasi Regulasi Daerah untuk Cegah Tumpang Tindih Aturan
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Emas Masih Jadi Mesin Utama Pertumbuhan ANTM
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rumah Sentul Tak Terdaftar di LHKPN, Febrie: Rumah Pribadi Jampidsus Sejak Lama
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
IISAR 2026 Resmi Dibuka, Indonesia Satukan 28 Negara Perkuat Teknologi SAR Hadapi Ancaman Bencana
• 10 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.