Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami nominal uang yang ingin dikasih oleh Suhardiman Amby Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif untuk Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut).
“Soal nominal, ini memang masih jadi materi pendalaman oleh penyidik,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK saat dilansir dari Antara, pada Jumat (10/7/2026).
Budi mengatakan KPK seang berupaya menggali keterangan dari para saksi kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman Amby tersebut.
“Penyidik juga masih terus menggali keterangan dari para saksi yang diduga mengetahui berkaitan dengan pemberian amplop dari Bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman Amby Bupati Kuansing dan Zulkarnain Sekretaris Daerah Kuansing kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya terseret dalam perkara itu, Raja Juli Antoni Menhut pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Raja Juli menyebut, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengaku, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kemudian pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.(ant/ris/faz)




