JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (10/7/2026).
Praperadilan kedua Roy Suryo itu diajukan untuk menguji penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sidang perdana yang digelar hari ini beragendakan pembacaan pemohonan oleh pihak pemohon atau kubu Roy Suryo.
Salah satu kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, Refly Harun menyebutkan sembilan permohonan pihaknya kepada hakim dalam perkara praperadilan kliennya.
Pertama, kuasa hukum meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
"Dua, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang ITE, atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah," katanya.
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Tiga, kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Empat, kubu Roy memohon hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan sprindik tanggal 14 Juli 2025, sprindik tanggal 15 Januari 2026, dan sprindik tanggal 30 Maret 2026 yang dikeluarkan Polda Metro Jaya tidak sah.
Menurut pihak pemohon, penyidikan harus dinyatakan tidak sah karena dilakukan secara melawan hukum dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan
- praperadilan kedua
- praperadilan kedua roy suryo
- sidang praperadilan roy suryo





