Hakim Ungkap Setoran Rutin Bos Blueray ke Pejabat Bea Cukai, Dirjen Djaka Budi Rp3 Miliar per Bulan

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menguraikan adanya setoran rutin yang diberikan Bos Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Dalam pertimbangan putusan itu, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, turut disebut.

Hal itu disampaikan Hakim Anggota Nofalinda Arianti saat membacakan pertimbangan putusan terhadap John Field dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026). Menurut hakim, pemberian uang tersebut terbukti berdasarkan kesesuaian keterangan para saksi, terdakwa, dan barang bukti yang diajukan selama persidangan.

Baca Juga :
Bos Blueray Cargo John Field Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Bea Cukai

"Saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enop Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo," ujar Arianti.

Hakim kemudian memaparkan rincian pemberian uang yang berlangsung selama tujuh bulan, yakni Juli 2025 hingga Januari 2026. Dalam pertimbangan putusan disebutkan nilai pemberian mencapai Rp8,9 miliar setiap bulan, kecuali pada Juli 2025 yang tercatat sebesar Rp8,2 miliar.

Baca Juga :
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi dari Importir hingga Pengusaha Rokok

Selain itu, hakim juga menguraikan bahwa total keseluruhan uang yang dicatat sebagai pemberian kepada pejabat dan pegawai Bea dan Cukai selama Juni 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp61.743.597.000. Nilai tersebut dinilai bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti berupa pencatatan keuangan Blueray Cargo.

"Bersesuaian dengan barang bukti nomor 171 dan 178 menerangkan bahwa penyerahan uang kepada pihak Bea dan Cukai dalam pencatatan di keuangan Blueray Cargo disebut dengan Bonus Dokumen bertuliskan total biaya bonus Juni 2025-Januari 2026 sebesar Rp61.743.597.000," imbuh hakim.

 

Baca Juga :
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar dalam Kasus Impor Barang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemangkasan BUMN, Tepat atau Tidak?
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BYD Geser Honda, Ini Daftar Mobil Terlaris Juni 2026
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Anggota DPR: Publik Ingin Hasil Kasus Batu Bara, Bukan Polemik Antarlembaga
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Menaker Kenang Rachmat Gobel sebagai Figur yang Patut Dijadikan Teladan
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Pajak UMKM Semakin Ketat Saat Usaha Kecil Justru Butuh Ruang Tumbuh
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.