Punya Waktu Menganalisis Laporan soal Amplop, KPK Berwenang Panggil Menhut Raja Juli

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan penolakan amplop yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Hal demikian seperti disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjawab awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/7).

BACA JUGA: KPK Ungkap Jumlah Uang Diduga Diterima Menhut Raja Juli dari Bupati Kuansing, Oalah

"Kemudian KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP, red( punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Budi, Jumat.

Diketahui, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop ke DGPP KPK pada Jumat (3/7) kemarin. 

BACA JUGA: Merespons Penggeledahan oleh Polri, Jampidsus Singgung soal MBG

Amplop diterima Raja Juli setelah bertemu Bupati Kuansing Suhardiman Amby di kantor Kemenhut, pada 2 Juni 2026.

Menhut kemudian memerintahkan stafnya mengembalikan amplop kepada Bupati Kuansing dengan difasilitasi kepolisian pada 12 Juni 2026.

BACA JUGA: Bantah Mundur dari Jampidsus, Febrie Bilang Masih Terima Perintah Tuntaskan Perkara

Belakangan, pemberian amplop menjadi heboh setelah Bupati Kuansing menjadi tersangka oleh KPK pada 1 Juli dalam perkara jual beli jabatan Sekda.

Raja Juli kemudian menuai sorotan, karena amplop disampaikan ke pemberi dan bukan disampaikan melalui KPK selaku lembaga yang berwenang menerima aduan gratifikasi.

Setelah itu, dia kemudian menyampaikan laporan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli atau setelah penetapan tersangka Bupati Kuansing.

Menurut Budi, analisis dilakukan untuk melihat kemungkinan amplop berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK terhadap Bupati Kuansing.

"Apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya, tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," ujar dia.

Budi menjelaskan bahwa hasil analisis dan verifikasi akan disampaikan KPK ke pihak pelapor.

Namun, ujar dia, KPK pada prinsipnya punya kewenangan memeriksa Raja Juli untuk menganalisis laporan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. 

"KPK punya kewenangan juga, ya, jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya itu terbuka kemungkinan, ya. Jika itu nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, nanti kami akan sampaikan update-nya," kata Budi.(ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Diduga Terkait Kasus Pemerasan Perangkat Daerah
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Soal Penggeledahan Rumah dan Cafe Milik Jampidsus oleh Polri, Begini Kata Istana
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Mentan Amran Sebut Indonesia Kehilangan Putra Terbaik atas Wafatnya Rachmat Gobel
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Tri Tito Dorong PKK Kawal Program Pemerintah dan Perkuat Kesehatan Masyarakat
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.