jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan penolakan amplop yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Hal demikian seperti disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjawab awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/7).
BACA JUGA: KPK Ungkap Jumlah Uang Diduga Diterima Menhut Raja Juli dari Bupati Kuansing, Oalah
"Kemudian KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP, red( punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Budi, Jumat.
Diketahui, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop ke DGPP KPK pada Jumat (3/7) kemarin.
BACA JUGA: Merespons Penggeledahan oleh Polri, Jampidsus Singgung soal MBG
Amplop diterima Raja Juli setelah bertemu Bupati Kuansing Suhardiman Amby di kantor Kemenhut, pada 2 Juni 2026.
Menhut kemudian memerintahkan stafnya mengembalikan amplop kepada Bupati Kuansing dengan difasilitasi kepolisian pada 12 Juni 2026.
BACA JUGA: Bantah Mundur dari Jampidsus, Febrie Bilang Masih Terima Perintah Tuntaskan Perkara
Belakangan, pemberian amplop menjadi heboh setelah Bupati Kuansing menjadi tersangka oleh KPK pada 1 Juli dalam perkara jual beli jabatan Sekda.
Raja Juli kemudian menuai sorotan, karena amplop disampaikan ke pemberi dan bukan disampaikan melalui KPK selaku lembaga yang berwenang menerima aduan gratifikasi.
Setelah itu, dia kemudian menyampaikan laporan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli atau setelah penetapan tersangka Bupati Kuansing.
Menurut Budi, analisis dilakukan untuk melihat kemungkinan amplop berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK terhadap Bupati Kuansing.
"Apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya, tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," ujar dia.
Budi menjelaskan bahwa hasil analisis dan verifikasi akan disampaikan KPK ke pihak pelapor.
Namun, ujar dia, KPK pada prinsipnya punya kewenangan memeriksa Raja Juli untuk menganalisis laporan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
"KPK punya kewenangan juga, ya, jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya itu terbuka kemungkinan, ya. Jika itu nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, nanti kami akan sampaikan update-nya," kata Budi.(ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan




