jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP HIKMAHBUDHI) menyatakan dukungan penuh kepada Polri khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KORTASTIPIDKOR) Polri dalam mengusut tuntas sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi besar yang saat ini menjadi perhatian publik.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum PP Hikmahbudhi Candra Aditya dalam keterangannya pada Jumat (10/6), menyusul rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
BACA JUGA: Rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Sekjen PP Hikmahbudhi Dwi Purnomo Merespons
Penggeledahan itu dikaitkan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam beberapa perkara strategis.
Lokasi yang menjadi sorotan publik antara lain Cafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: PP HIKMAHBUDHI Sebut Menpora Abai Dalam Pembinaan Pemuda
Menurut Candra, kediaman Jampidsus Kejagung menjadi perhatian setelah diberitakan dijaga aparat TNI di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Candra Aditya Nugraha menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan terbuka, profesional, akuntabel, dan bebas dari tekanan kekuasaan mana pun. Menurutnya, negara tidak boleh memberi ruang bagi impunitas, terutama dalam perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, dan pencucian uang.
BACA JUGA: Apresiasi Sikap Menteri Kehutanan Tolak Amplop dari Bupati Kuantan Singingi, PP HIKMAHBUDHI: Teladan Bagi Generasi Muda
“PP HIKMAHBUDHI mendukung penuh KORTASTIPIDKOR POLRI untuk mengusut tuntas dugaan korupsi besar yang sedang ditangani. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan elite. Siapa pun yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat dugaan keterkaitan pejabat tinggi penegak hukum, harus diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai hukum,” ujar Candra
Candra menilai perhatian publik terhadap nama Jampidsus Febrie Adriansyah harus dijawab melalui mekanisme hukum yang terang. Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh digantikan oleh manuver institusional, pengamanan yang tidak jelas dasar hukumnya, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan spekulasi publik.
"Apabila terdapat informasi, bukti, atau dugaan keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara korupsi, aparat penegak hukum wajib memprosesnya sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus. Semua warga negara sama di hadapan hukum,” tegasnya.
PP HIKMAHBUDHI juga menyoroti keberadaan aparat TNI yang diberitakan melakukan penjagaan di sekitar rumah pribadi pejabat sipil. Menurut Candra, tindakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama mengenai dasar hukum, tujuan, perintah, dan batas kewenangannya.
Candra menegaskan TNI merupakan alat pertahanan negara. Karena itu, keterlibatan aparat militer dalam ruang yang bersinggungan dengan proses penegakan hukum sipil harus dilakukan secara ketat, proporsional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta tidak ada intervensi militer dalam proses hukum. TNI adalah alat pertahanan negara. Penegakan hukum tindak pidana korupsi harus tetap berjalan dalam koridor hukum sipil. Jangan sampai publik menangkap pesan bahwa proses hukum dapat ditekan oleh kekuatan bersenjata,” kata Candra.
Menurut PP HIKMAHBUDHI, prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 harus menjadi dasar utama dalam setiap proses penegakan hukum.
Selain itu, pemberantasan korupsi harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 JO. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam konteks keterlibatan TNI, PP HIKMAHBUDHI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Oleh karena itu, setiap bentuk pengerahan atau penggunaan kekuatan TNI di luar fungsi pertahanan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diawasi, dan tidak boleh mengganggu independensi proses hukum sipil.
PP HIKMAHBUDHI meminta APH memastikan seluruh proses hukum berjalan independen. Setiap bentuk pengamanan yang melibatkan aparat negara harus memiliki alasan hukum yang jelas, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
PP HIKMAHBUDHI juga meminta Kortastipidkor Polri tidak gentar dalam mengusut dugaan korupsi besar. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku kecil atau aktor administratif.
Penyidikan harus menyentuh aktor utama, pemodal, pengambil keputusan, penerima manfaat, serta pihak yang diduga menyamarkan hasil kejahatan melalui skema pencucian uang.
"Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku kecil. Negara harus berani membuka jaringan besar. Jika ada dugaan keterlibatan pejabat, korporasi, atau aktor politik, semuanya harus diperiksa secara terbuka dan sesuai hukum,” ujar Candra.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




