Mengapa Ojol Berstatus UMKM, Bukan Tenaga Kerja? Ini Penjelasan Pemerintah

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum bagi status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi tersebut masih dibahas lintas kementerian dan disiapkan untuk memberikan kepastian hukum terkait status mitra pengemudi.

Pembahasan status ojol sebagai pelaku UMKM mencuat di tengah perdebatan mengenai posisi pengemudi transportasi daring, apakah sebagai tenaga kerja atau pelaku usaha. Pemerintah menyebut mayoritas komunitas pengemudi yang diajak berdiskusi menginginkan status sebagai pelaku usaha karena dinilai lebih sesuai dengan pola kemitraan yang selama ini dijalankan.

Baca Juga :
Puspa Nuswantara 2026, BNI Bawa Mitra UMKM Binaan Batik Nasional
Puspa Nuswantara 2026, BNI Dukung UMKM Batik Nasional

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penyusunan Perpres tersebut masih dalam tahap koordinasi bersama sejumlah kementerian. "Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait," kata Maman di Jakarta, belum lama ini. 

Menurut Maman, pemerintah juga masih membahas kementerian yang akan menjadi pengampu kebijakan tersebut, apakah berada di bawah Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atau Kementerian UMKM. Regulasi itu ditargetkan selesai secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol memiliki dasar hukum.

Maman mengatakan mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang ditemuinya mendukung status sebagai pelaku usaha mikro. Salah satu pertimbangannya adalah fleksibilitas untuk menjalankan usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi.

"Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol," ujar dia.

Ia menyebut sebagian pengemudi memiliki usaha sampingan, seperti usaha bakmi maupun pembuatan kue yang dijalankan bersama keluarga. Dengan status sebagai pelaku UMKM, pengemudi juga diharapkan dapat mengakses berbagai program pemerintah, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara itu, mekanisme pendataan pengemudi sebagai pelaku usaha disebut akan dibuat sesederhana mungkin.

Sejumlah pengemudi yang hadir dalam audiensi juga menyampaikan pandangannya. Mitra pengemudi, Reza, berharap status UMKM tidak berhenti pada penetapan status, tetapi juga diikuti dengan program pemerintah yang dapat dimanfaatkan para pengemudi.

Baca Juga :
DSC Siapkan Dana Hibah Rp 2,5 Miliar Cetak Founders of Indonesia
Tas Bright Gas Viral di Jakarta Fair 2026, UMKM Raup Cuan
Omzet 2025 Tembus Rp 7,02 Triliun, BI Terus Geber Pengembangan UMKM Binaan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Rumah Digeledah, Jampidsus Fokus Selesaikan Perkara Tambang dll
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gegara Konten Pesulap Merah, Gunung Kawi Perketat Akses Buat Konten Kreator, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Ingatkan Aparat dan Pejabat: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Dibebani Bakti, Diabaikan Hak: Refleksi dari Meja Makan Keluarga Batak
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Dua Pria Ditangkap Saat Razia di Jakbar, Kedapatan Bawa Sabu dan Senjata Tajam
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.