VIVA – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum bagi status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi tersebut masih dibahas lintas kementerian dan disiapkan untuk memberikan kepastian hukum terkait status mitra pengemudi.
Pembahasan status ojol sebagai pelaku UMKM mencuat di tengah perdebatan mengenai posisi pengemudi transportasi daring, apakah sebagai tenaga kerja atau pelaku usaha. Pemerintah menyebut mayoritas komunitas pengemudi yang diajak berdiskusi menginginkan status sebagai pelaku usaha karena dinilai lebih sesuai dengan pola kemitraan yang selama ini dijalankan.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penyusunan Perpres tersebut masih dalam tahap koordinasi bersama sejumlah kementerian. "Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait," kata Maman di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Maman, pemerintah juga masih membahas kementerian yang akan menjadi pengampu kebijakan tersebut, apakah berada di bawah Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atau Kementerian UMKM. Regulasi itu ditargetkan selesai secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol memiliki dasar hukum.
Maman mengatakan mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang ditemuinya mendukung status sebagai pelaku usaha mikro. Salah satu pertimbangannya adalah fleksibilitas untuk menjalankan usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi.
"Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol," ujar dia.
Ia menyebut sebagian pengemudi memiliki usaha sampingan, seperti usaha bakmi maupun pembuatan kue yang dijalankan bersama keluarga. Dengan status sebagai pelaku UMKM, pengemudi juga diharapkan dapat mengakses berbagai program pemerintah, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara itu, mekanisme pendataan pengemudi sebagai pelaku usaha disebut akan dibuat sesederhana mungkin.
Sejumlah pengemudi yang hadir dalam audiensi juga menyampaikan pandangannya. Mitra pengemudi, Reza, berharap status UMKM tidak berhenti pada penetapan status, tetapi juga diikuti dengan program pemerintah yang dapat dimanfaatkan para pengemudi.





