Urusan pembagian harta warisan selalu menjadi topik yang sensitif di dalam keluarga. Tiap suku punya aturannya sendiri, tetapi ketimpangan hak antara anak laki-laki dan perempuan tampaknya menjadi persoalan yang belum juga selesai. Sebagai anak perempuan Batak yang lahir dan besar di dalam kebudayaan ini, saya melihat ketimpangan tersebut masih dipraktikkan dengan sangat kokoh hingga hari ini. Ada kenyataan pahit yang terus berulang: anak perempuan dan anak laki-laki diperlakukan secara berbeda saat berbicara soal masa depan dan kepemilikan aset keluarga.
Dalam struktur adat, anak laki-laki otomatis ditempatkan sebagai ahli waris utama demi menjaga kelangsungan garis silsilah marga. Sementara itu, anak perempuan berada pada posisi pasif. Bagian untuk anak perempuan baru ada jika orang tua secara khusus berinisiatif memberikan hak tersebut. Artinya, hak anak laki-laki dijamin penuh oleh sistem adat, sedangkan hak anak perempuan murni bergantung pada belas kasihan dan kebaikan hati orang tua.
Secara hukum negara, perdebatan mengenai hak waris anak perempuan ini sebetulnya sudah selesai sejak puluhan tahun lalu. Melalui Putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No. 179 K/Sip/1961 yang ditetapkan pada 1 November 1961, hukum negara mengeluarkan kaidah tegas: anak perempuan dalam masyarakat Batak berhak atas harta warisan dengan porsi bagian yang sama rata dengan anak laki-laki. Secara legal formal, negara kita sudah melangkah jauh untuk melindungi hak-hak domestik perempuan.
Namun, setelah lebih dari enam dekade putusan tersebut keluar, realitas di lapangan tidak banyak berubah. Hukum adat di dalam rumah sering kali jauh lebih ditakuti dan dipatuhi ketimbang hukum negara. Kontradiksi ini terlihat paling jelas ketika sebuah keluarga menghadapi kematian orang tua, terutama dalam pelaksanaan upacara adat Saur Matua.
Saat Bakti Anak Perempuan Diuji di Meja AdatSebelum upacara adat itu digelar--tepatnya saat orang tua sudah lansia, jatuh sakit, atau harus dirawat di rumah sakit, anak perempuan yang biasanya paling pertama pulang ke rumah. Merekalah yang mengurus makanan, membersihkan rumah, dan mendampingi orang tua melewati masa-masa sulit dari pagi hingga malam. Seluruh tenaga, dan waktu dikeluarkan demi memenuhi kewajiban bakti seorang anak kepada orang tuanya dan terkadang harus mengeluarkan biaya juga.
Kondisi berubah ketika orang tua meninggal dunia dan upacara pemakaman selesai dilaksanakan. Saat seluruh keluarga besar berkumpul dalam forum mambagi arta (membagi harta), peran dan pengorbanan anak perempuan tiba-tiba dikesampingkan. Aturan patrilinial ditegakkan kembali tanpa kompromi. Menggunakan dalih bahwa anak laki-laki adalah penerus marga dan calon kepala keluarga, aset-aset utama seperti tanah atau rumah langsung dialihkan kepada mereka. Aturan ini tetap berjalan mutlak, tidak peduli apakah anak laki-laki tersebut ikut merawat orang tuanya saat sakit atau justru sibuk dengan urusannya sendiri.
Anak perempuan kembali diposisikan sebagai penonton yang menunggu hasil perundingan. Jika saudara laki-lakinya merasa iba, barulah dia diberikan bagian sekadarnya yang dibungkus dengan istilah tanda kasih (pauseang atau jambar). Sistem ini membuat dedikasi nyata anak perempuan selama bertahun-tahun merawat orang tuanya menguap begitu saja, kalah oleh dokumen silsilah di atas kertas adat.
Di era modern, cara pandang ini memicu benturan yang tidak sehat. Sejak kecil, anak perempuan Batak dituntut untuk sekolah setinggi mungkin dan bekerja keras agar bisa mandiri. Saat keluarga membutuhkan bantuan keuangan untuk biaya pengobatan atau menyekolahkan adik-adik, penghasilan anak perempuan diterima dengan tangan terbuka tanpa mempersoalkan gender.
Namun, begitu pembicaraan beralih ke soal warisan, argumen klasik bahwa perempuan akan dinafkahi oleh suaminya kembali digunakan. Ini adalah standar ganda. Perempuan diandalkan untuk menopang beban keluarga, tetapi hak ekonominya dipangkas dengan asumsi lama bahwa hidup mereka akan selalu dijamin oleh laki-laki. Padahal, stabilitas finansial seorang perempuan di zaman sekarang ini tidak bisa digantungkan sepenuhnya pada sebuah pernikahan.
Ketimpangan ini bertahan lama karena adanya tekanan sosial yang masif. Ketika seorang anak perempuan berani mempertanyakan haknya atau merujuk pada hukum negara, sanksi moral langsung dijatuhkan. Dia akan dengan mudah dituduh sebagai anak yang serakah, tidak menghormati adat, atau dituduh berniat merusak hubungan persaudaraan.
Beban psikologis akibat dikucilkan oleh keluarga sendiri sering kali jauh lebih menakutkan dari pada kehilangan materi. Banyak anak perempuan akhirnya memilih mengalah dan diam, bukan karena mereka sepakat dengan ketidakadilan tersebut, melainkan karena mereka tidak sanggup menanggung sanksi sosial dari darah dagingnya sendiri.
Persoalan ini bukan sekadar masalah nominal uang atau perebutan harta benda. Ini adalah tentang pengakuan dan rasa keadilan yang setara sebagai sesama anak kandung yang telah sama-sama berbakti di dalam rumah. Ketika hak seorang anak perempuan hanya digantungkan pada belas kasihan forum adat, di situlah muncul perasaan bahwa pengorbanan mereka selama ini tidak dihargai di rumah mereka sendiri.
Yurisprudensi MA tahun 1961 seharusnya menjadi dasar bagi keluarga Batak modern untuk mengevaluasi kembali nilai kemanusiaan di dalam rumah. Adat dan budaya adalah warisan berharga yang harus dijaga, tetapi bukan berarti kita harus menerimanya mentah-mentah tanpa berani mengoreksi ketimpangan yang ada. Kita perlu mulai membicarakan hal ini secara jujur, dimulai dari meja makan keluarga kita sendiri. Anak perempuan dilahirkan bukan untuk menjadi penonton pasrah yang tenaganya habis untuk merawat, melainkan manusia utuh yang layak mendapatkan kepastian hak dan keadilan sejak dari dalam rumah.





