Diskominfo Makassar Perluas Sosialisasi PP TUNAS hingga Wilayah Kepulauan

terkini.id
1 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperluas sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

Edukasi mengenai perlindungan anak di ruang digital tersebut tidak hanya menyasar sekolah-sekolah di wilayah daratan, tetapi juga telah menjangkau sekolah di kawasan kepulauan Kota Makassar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Dr. Muhammad Roem, mengatakan perluasan sosialisasi menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar untuk memastikan seluruh anak, orang tua, guru, dan masyarakat memperoleh pemahaman yang sama mengenai pentingnya penggunaan teknologi dan media sosial secara aman.

“Tentu ini merupakan implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Tahun ini kami bersama sejumlah OPD telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” ujar Roem di Media Center Balai Kota Makassar, Jumat (10/7/2026).

“Bahkan dua minggu lalu kami juga mengunjungi sekolah-sekolah di wilayah kepulauan untuk memberikan edukasi yang sama mengenai PP TUNAS,” lanjutnya.

Menurut Roem, PP TUNAS hadir sebagai kebijakan nasional untuk memperkuat perlindungan anak di tengah semakin masifnya penggunaan teknologi dan media sosial.

Kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak mengenal teknologi, melainkan memastikan mereka mengakses media sosial pada usia yang tepat serta telah memiliki kesiapan mental dan psikologis.

“Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak belajar teknologi, melainkan menunda paparan media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis,” tegasnya.

Kampanyekan “Tunggu Anak Siap”

Roem menjelaskan, semangat utama PP TUNAS diwujudkan melalui kampanye “Tunggu Anak Siap”. Gerakan tersebut mendorong penggunaan media sosial sesuai usia dan tingkat kematangan anak.

Menurutnya, anak tetap membutuhkan perangkat digital untuk berbagai aktivitas positif, terutama pembelajaran dan komunikasi dengan orang tua.

Namun, akses terhadap media sosial perlu disesuaikan dengan usia karena tidak semua anak memiliki kemampuan yang sama dalam menyaring informasi dan menghadapi risiko di ruang digital.

“PP TUNAS ini sebenarnya bukan melarang anak-anak menggunakan teknologi, tetapi membatasi hingga anak siap,” jelas Roem.

“Ada sejumlah platform yang belum bisa diakses oleh anak-anak karena dapat berdampak terhadap tumbuh kembang, kesehatan mental, maupun keamanan mereka di ruang digital,” tambahnya.

PP TUNAS mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk menerapkan perlindungan terhadap anak, termasuk pembatasan dan penyaringan akses berdasarkan usia.

Langkah tersebut ditujukan untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya, kekerasan, eksploitasi, serta berbagai risiko lain yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan tumbuh kembang mereka.

Libatkan Sekolah, Orang Tua hingga RT/RW

Dalam memperluas edukasi PP TUNAS, Diskominfo Makassar berkolaborasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.

Sosialisasi menyasar peserta didik, guru, orang tua, hingga masyarakat di tingkat kecamatan dan RT/RW.

Roem menilai keterlibatan berbagai pihak sangat penting karena pengawasan penggunaan perangkat digital dan media sosial tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah.

“Pengawasan bukan hanya tugas sekolah. Peran orang tua sangat penting. Karena itu, kami menggandeng Dinas Pendidikan dan DP3A untuk bersama-sama memberikan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan,” terangnya.

Menurutnya, pendampingan terhadap anak perlu dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua diharapkan memahami jenis platform yang sesuai dengan usia anak sekaligus mampu mengarahkan penggunaan perangkat digital untuk kegiatan yang positif.

Melalui sosialisasi yang diperluas hingga kawasan kepulauan, Pemkot Makassar ingin memastikan edukasi mengenai perlindungan anak di ruang digital dapat menjangkau masyarakat secara merata.

Platform Digital Bertanggung Jawab Membatasi Akses

Roem menegaskan, kewenangan untuk melakukan verifikasi dan pembatasan akses berdasarkan usia berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik atau platform digital.

Platform seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan penyelenggara sistem elektronik lainnya diwajibkan mematuhi ketentuan pemerintah pusat, termasuk menerapkan mekanisme perlindungan sesuai usia pengguna.

Sementara itu, pemerintah daerah berperan dalam memberikan edukasi dan meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Pengawasan dilakukan oleh platform digital. Tugas pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami PP TUNAS dan bersama-sama mengawal pelaksanaannya,” katanya.

“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membatasi akses masyarakat terhadap platform digital,” sambung Roem.

Karena itu, ia menekankan bahwa implementasi PP TUNAS bukanlah bentuk pelarangan terhadap penggunaan teknologi oleh anak. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun budaya berinternet yang sehat, aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan tahapan usia.

Roem berharap sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya orang tua, dalam mendampingi anak menggunakan perangkat digital dan media sosial secara bijak.

“Melalui gerakan edukasi ‘Tunggu Anak Siap Agar Anak Bijak’, kami berharap mampu membentuk generasi muda yang tidak hanya melek digital, tetapi juga memiliki karakter, kecakapan, dan ketahanan dalam menghadapi tantangan dunia digital secara bijaksana,” harap Roem. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Sidang Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Tetap Istiqomah Gelar Kajian setelah Jadi Mualaf
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemain Serie A Ini Lapor ke FIFA Punya Darah Indonesia, Nasibnya Malah Tak Akan Dipanggil John Herdman ke Timnas
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Poin Penting Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Soal Penyelidikan 3 Kasus Korupsi
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Pemkot Surabaya Ubah Penertiban Jadi Penataan, PKL Akan Diberi Fasilitas Tak Ganggu Jalan
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Stereotip Perempuan di Dunia Proyek: Tantangan dan Realita
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.