Pantau - Bea Cukai Tanjung Priok memusnahkan barang yang dikuasai negara (BDN) dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) berupa barang impor longstay sebagai langkah awal percepatan penyelesaian kontainer yang telah lama berada di kawasan pabean guna memberikan kepastian hukum atas barang impor dan mendukung kelancaran arus logistik nasional.
Seremonial pemusnahan dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026, di Waiting Bay Jakarta International Container Terminal (JICT).
Proses pemusnahan kemudian dilanjutkan pada Rabu, 8 Juli 2026, di fasilitas PT Sinergi Prima Sejahtera, Kabupaten Tangerang.
Barang Tidak Layak Dimanfaatkan DimusnahkanBarang yang dimusnahkan meliputi 303 karton tanaman bunga potong berstatus BDN, 203 karton tanaman pussy willow berstatus BDN, serta 4.350 karung bawang putih segar berstatus BTD.
Seluruh barang tersebut dinyatakan tidak layak dimanfaatkan berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta.
Karena tidak layak dimanfaatkan, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang menggunakan tungku api bertekanan tinggi di bawah pengawasan petugas Bea Cukai bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta.
Metode pembakaran dipilih untuk menghilangkan bentuk dan sifat asal barang sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Tonggak Awal Penyelesaian Barang Impor LongstayKepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan, "Pemusnahan hari ini merupakan tonggak awal penyelesaian barang impor longstay di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Ke depan, kami akan terus mendorong penyelesaian kontainer-kontainer longstay lainnya yang telah memenuhi ketentuan. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas barang impor, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi ekosistem logistik nasional."
Barang berstatus BDN telah berada di kawasan pabean sejak Januari 2021.
Barang berstatus BTD telah berada di kawasan pabean sejak Agustus 2025.
Penyelesaian barang impor longstay diharapkan dapat mengurangi kepadatan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), mengoptimalkan pemanfaatan peti kemas milik perusahaan pelayaran, serta memperlancar arus logistik nasional.
Ke depan, Bea Cukai Tanjung Priok akan terus memperkuat sinergi dengan Balai Karantina, pengelola TPS, perusahaan pelayaran, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menyelesaikan barang impor secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pengelolaan kawasan pabean yang semakin tertib dan efisien sekaligus mendukung peningkatan daya saing logistik Indonesia.




