Maros, ERANASIONAL.COM – Tim Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2026 Polres Maros kembali mengintensifkan razia di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Maros.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial K (29) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik tanpa dilengkapi izin.
Razia digelar di kawasan Kompleks Pergudangan 88, Kecamatan Marusu, hingga dini hari. Operasi menyasar sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi berkumpul oleh kelompok pemuda maupun tempat yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya tindak kriminalitas.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang melintas, petugas juga menyisir area-area yang diduga rawan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras (miras), perjudian, aksi premanisme, penyalahgunaan narkoba, hingga praktik prostitusi.
Saat melakukan patroli dan pemeriksaan di lokasi, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang terlihat berusaha menghindari petugas. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan badan serta kendaraan yang digunakan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pemuda tersebut.
“Saat anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, pelaku kedapatan menguasai senjata tajam penikam jenis badik yang disembunyikan di dalam sadel (jok) motornya,” ujar Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).
Usai diamankan, pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolres Maros beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan mendalami motif kepemilikan senjata tajam tersebut serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.
AKP Ahmad menjelaskan, Operasi Pekat Lipu 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Maros.
Operasi ini difokuskan pada pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari kepemilikan senjata tajam tanpa izin, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, perjudian, hingga aksi premanisme yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Atas perbuatannya, K terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau tanpa izin. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Polres Maros juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun melanggar hukum.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan mereka dalam tindakan yang melanggar hukum maupun menjadi korban tindak kriminal. []





