JAKARTA - Bos Blueray Cargo, John Field, divonis dua tahun penjara dalam kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, menyatakan perbuatan para terdakwa tetap merupakan tindak pidana. Namun, menurut hakim, tindak pidana itu tidak semata-mata terjadi karena inisiatif para terdakwa.
"Perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana, namun bisa terjadi tidak sepenuhnya karena inisiatif dari para terdakwa," ujar Brelly dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).
"Namun juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian," tambah Brelly.




