LOMBOK, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus santri yang tewas di Pondok Pesantren, Lombok Tengah. Keduanya dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua luka berat.
Tersangka MR merupakan rekan korban, dan pimpinan Pondok Pesantren Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa belasan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyebab kematian.
Keduanya dijerat Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, pihak keluarga berharap anak mereka bisa sembuh dan kembali ke sekolah, meskipun dengan kondisi yang tidak lagi sempurna.
Pihak keluarga juga kecewa dengan sikap pimpinan pondok pesantren yang terkesan lepas tanggung jawab atas apa yang terjadi kepada anak mereka.
Tiga santri pondok pesantren di Dusun Sengkol, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diduga dibakar oleh senior mereka pada akhir tahun 2025.
Ketiganya mengalami luka bakar serius, dan satu orang di antaranya meninggal dunia.
Kedua korban selamat yang mengalami luka bakar serius masih merasa kesakitan karena beberapa luka bakar belum mengering.
Sementara korban lainnya mengalami luka yang parah, bahkan sampai mengenai wajah.
Baca Juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah
#santri #ponpes #santridibakar #kekerasan
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- santri
- santri tewas
- lombok tengah
- santri dibakar
- tersangka
- kekerasan





