Dalam dua hari berturut-turut, Rabu-Kamis (8-9/7/2026), penyidik dari kepolisian menggeledah setidaknya 13 lokasi yang diduga terkait sejumlah perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Yang membuat publik maupun warganet riuh, beredar informasi penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Bersamaan dengan kabar itu, kediaman Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dipenuhi belasan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), Rabu. Meski telah dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI ujar Mayor Jenderal Muhammad Nas bahwa kegiatan itu merupakan pengamanan biasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 66/2025, tetapi anggapan bahwa pengerahan personel militer itu untuk mengantisipasi kemungkinan penggeledahan dari kepolisian, sulit ditiadakan.
Belum berhenti di situ, beredar gambar surat undangan "zoom meeting" dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen perihal mitigasi dan konsolidasi serta koordinasi potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan). Surat itu tertanggal 8 Juli 2026.
Surat ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Sarjono Turin. Adapun pertemuan direncanakan dilakukan pada pukul 10.00, Kamis (9/7/2026).
Surat itu seolah dibenarkan ketika di media sosial beredar sebuah tangkapan layar sebuah percakapan di aplikasi percakapan Whatsapp yang tertulis sebagai "kesimpulan zoom". Di situ tertulis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) cari kesalahan para Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), ungkap dan ekspose di hadapan media. Kemudian, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) cari kesalahan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), ungkap dan ekspose di depan media, laporkan perkembangannya.
Tidak hanya surat undangan "zoom meeting", kemudian beredar pula surat edaran berklasifikasi rahasia tentang peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani. Surat tertanggal 8 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kajati, Kajari, dan kepala cabang Kejari.
Simpang siur informasi yang kemudian viral di media sosial tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Isu pun berkembang bukan lagi soal penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, melainkan dua institusi penegak hukum yang saling berhadapan, yakni kepolisian dan kejaksaan.
Dikonfirmasi soal itu pada Kamis (9/7/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa surat edaran itu bertujuan untuk menjaga integritas dan menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum. Anang pun membantah adanya "zoom meeting".
"Enggak ada zoom apa pun. Karena apa? Karena baru mau zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu, sudah beredar seolah-olah zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk inilah, itulah. Makanya dibatalkan daripada jadi fitnah," terang Anang.
Anang pun membantah adanya informasi berupa kesimpulan zoom meeting. "Malah keluarnya seolah-olah ada kesimpulannya ini, enggak. Enggak pernah, zoom-nya tidak ada, ditegaskan," sambung Anang.
Anang kembali menggarisbawahi bahwa maksud dari situasi terkini yang tercantum dalam surat edaran Jamintel tersebut adalah untuk mengingatkan para jaksa agar berhati-hati. Sebab, aparat penegak hukum akan selalu dihadapkan pada tantangan di lapangan.
"Penegak hukum itu pasti, kan, godaannya banyak. Situasi kayak begini, kita menjaga kondisi, waspada, ya kan? Waspada itu dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya, kan, tantangan, suka tidak suka, kan, pasti ada," terang Anang.
Anang memastikan bahwa surat-surat tersebut tidak terkait dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan kepolisian dan menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah. Surat itu disebutnya bersifat umum, bukan secara spesifik untuk menanggapi isu tertentu.
Anang juga menyampaikan bahwa pertemuan daring biasa dilakukan di kejaksaan. Biasanya, pimpinan kejaksaan akan mengingatkan tentang pentingnya pengawasan melekat (waskat). Selain dengan pertemuan daring, hal itu juga diingatkan melalui surat edaran.
Anang juga menyebut bahwa setiap jaksa agung muda di Kejagung memiliki surat edaran dengan karakteristiknya masing-masing. Semisal, surat edaran dari Jamintel terkait dengan pengamanan atau AGHT. Sementara, jaksa agung muda yang membawahi bidang teknis akan mengeluarkan surat edaran yang berisi pedoman tertentu.
"Nah, kebetulan kalau Intelijen (Jamintel) lebih kepada itu dan memang sambil mengingat situasi, kondisi terkini," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi berpandangan, situasi yang terjadi saat ini bukanlah situasi berhadap-hadapan antara kepolisian dengan kejaksaan. Menurut Pujiyono, proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian mesti dihormati dan hal itu merupakan kewenangan penuh dari penyidik kepolisian.
"Ini merupakan proses penegakan hukum biasa sebagaimana kasus yang lain," ujarnya.
Bagaimana menurut Anda?





