Izin PBPH Dicabut, Toba Pulp (INRU) Beberkan Progres Pemulihan Kinerja 

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

INRU masuk dalam daftar emiten yang berpotensi delisting per 30 Juni 2026.

Izin PBPH Dicabut, Toba Pulp (INRU) Beberkan Progres Pemulihan Kinerja (Foto: dok INRU)

IDXChannel - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melaporkan progres rencana pemulihan atas kondisi yang menjadi penyebab penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perseroan.

INRU masuk dalam daftar emiten yang berpotensi delisting per 30 Juni 2026. Di mana saham INRU dikunci selama 6 bulan sejak 17 Desember 2025.

Baca Juga:
Izin Konsesi Dicabut, Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan PHK Karyawan

Manajemen menjelaskan, perseroan telah menghentikan kegiatan pemanenan dan pengangkutan kayu sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah di bidang kehutanan sejak akhir Desember lalu.

Izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan dihentikan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.

Baca Juga:
Kegiatan Operasional Terhenti, Toba Pulp (INRU) Tak Berencana Ubah Lini Bisnis

Dengan demikian, INRU tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan di area konsesinya.

Meski demikian, perseroan menyatakan tetap menjalankan sejumlah aktivitas penting, antara lain pengamanan aset, pemeliharaan fasilitas utama, pengelolaan administrasi perusahaan, serta pemenuhan kewajiban tertentu kepada karyawan sesuai kemampuan keuangan perusahaan.

Baca Juga:
59 Emiten Berpotensi Delisting per Akhir Juni, Ada BEBS-INRU

"INRU terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah maupun para pemangku kepentingan lainnya guna mencari penyelesaian atas persoalan perizinan yang dihadapi," tutur manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (10/7/2026)

Perseroan juga masih mengevaluasi berbagai langkah penyelesaian administratif maupun upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berbagai permohonan terkait izin PBPH telah disampaikan kepada instansi pemerintah terkait, namun hingga laporan ini disampaikan proses tersebut masih berlangsung dan bergantung pada kewenangan pemerintah serta perkembangan administrasi.

"Penyampaian surat permohonan dan koordinasi kepada berbagai pihak terkait telah mencapai progres sekitar 60 persen, dan upaya penyelesaian administratif dan langkah hukum yang dilakukan bersama konsultan hukum telah terealisasi sekitar 70 persen," kata manajemen INRU.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rancangan Penyeragaman Kemasan oleh Kemenkes Dinilai Pintu Masuk Bagi Menjamurnya Produk Rokok Ilegal
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Tips Mengatur Uang saat Banyak Kebutuhan Mendadak
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
AS Gempur 90 Target Militer Iran, Teheran Balas Serang Pangkalan AS di Timur Tengah
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Pesepak Bola Kamerun Ditangkap Imigrasi saat Main Tarkam di Sulsel
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Cara agar Tidak Terlalu Baper, Biar Nggak Gampang Sakit Hati
• 12 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.