Tulungagung (beritajatim.com) – Sebanyak 938 pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Tulungagung menerima surat teguran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Langkah tersebut dilakukan karena para pedagang tercatat sudah lama tidak aktif berjualan sehingga ratusan kios dan lapak di pasar dibiarkan kosong tanpa aktivitas ekonomi.
Dari total pedagang yang mendapat teguran, lebih dari separuh berasal dari Pasar Wage, pasar tradisional yang dahulu dikenal sebagai pusat perdagangan konveksi dan garmen di Tulungagung.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Tulungagung, Muhammad Khabib, mengatakan sebanyak 938 pedagang tercatat tidak aktif menjalankan usahanya. Dari jumlah tersebut, 563 pedagang merupakan pemilik kios maupun lapak di Pasar Wage.
“Pedagang yang mendapat surat teguran memang sudah lama tidak berjualan. Sehingga kios atau lapak mereka kosong tak terpakai,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Surat teguran tersebut bertujuan untuk memastikan status para pedagang, apakah masih akan melanjutkan usahanya atau memilih berhenti berjualan. Bagi pedagang yang memutuskan tidak lagi menggunakan fasilitas pasar, Disperindag meminta agar Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dikembalikan sehingga kios atau lapak dapat dimanfaatkan oleh pedagang lain. “Ada pedagang yang masih ingin berjualan ada juga yang mengembalikan SITU kepada kami,” terangnya.
Berdasarkan hasil pendataan, sebagian besar pedagang sebenarnya masih memiliki keinginan untuk bertahan. Namun kondisi ekonomi membuat mereka kesulitan menjalankan usaha karena biaya operasional dinilai semakin tinggi, sementara jumlah pembeli terus menurun. “Karena biaya operasional tinggi mereka memilih untuk tutup. Apalagi kondisi pasar sepi dari pembeli,” jelasnya.
Fenomena tersebut terlihat jelas di Pasar Wage Tulungagung. Pasar yang sebelumnya menjadi salah satu sentra perdagangan konveksi dan garmen kini mengalami penurunan aktivitas yang cukup signifikan. Bahkan, sejumlah jenis usaha yang dahulu menjadi andalan mulai menghilang. “Bahkan untuk pedagang daging di Pasar Wage sudah hilang,” paparnya.
Menurunnya aktivitas perdagangan di pasar tradisional menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Selain berdampak pada pendapatan pedagang, kondisi tersebut juga mengurangi fungsi pasar sebagai pusat perputaran ekonomi masyarakat.
Disperindag Tulungagung mengakui revitalisasi fisik pasar menjadi salah satu solusi yang dapat meningkatkan daya tarik pasar tradisional. Namun upaya tersebut masih terkendala keterbatasan anggaran sehingga pemerintah daerah harus mencari alternatif lain untuk menghidupkan kembali aktivitas perdagangan. “Kami masih cari solusi agar pasar-pasar yang ditinggal pedagang bisa ramai lagi,” pungkasnya.
Ke depan, Disperindag Tulungagung akan terus melakukan pendataan terhadap pedagang yang tidak aktif sekaligus mengevaluasi pemanfaatan kios dan lapak di pasar tradisional. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang bagi pedagang baru untuk mengisi kios yang kosong sekaligus menjadi bagian dari upaya mengembalikan geliat ekonomi pasar tradisional di Kabupaten Tulungagung. [nm/kun]




