Jakarta, tvOnenews.com - Seorang oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita.
Keputusan ini diambil setelah sidang kode etik membuktikan pelanggaran berat yang dilakukan oleh terperiksa.
Ketua Hakim Sidang Kode Etik Profesi Polri Polda Jawa Tengah, AKBP Edi Wibowo, menyatakan bahwa Aiptu N telah menyimpang dari aturan institusi selama periode tahun 2023 hingga 2026.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri pada kurun waktu 2023 hingga 2026," tegas AKBP Edi Wibowo saat memimpin persidangan di Semarang, Jumat (10/7).
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Aiptu N melakukan dua pelanggaran fatal.
Pertama, ia terbukti menjalin hubungan gelap atau perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial MAN, yang kemudian menjadi korban penganiayaan olehnya.
Kedua, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terperiksa positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Hakim menilai perbuatan Aiptu N dilakukan dalam kondisi sadar dan berdampak buruk terhadap reputasi kepolisian di mata publik.
Selain itu, rekam jejak terperiksa yang sebelumnya pernah melakukan dua kali pelanggaran etik dan disiplin turut menjadi faktor pemberat dalam pengambilan keputusan pemecatan ini.
Atas vonis PTDH tersebut, majelis hakim memberikan waktu bagi Aiptu N untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk pengajuan banding apabila keberatan dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan MAN, seorang warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan pelapor, tindak penganiayaan tersebut telah berlangsung sejak 2023 yang dipicu oleh perselisihan pribadi di antara keduanya.
Saat ini, Aiptu N tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani rangkaian proses hukum pidana sekaligus pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran etik yang menjeratnya. (ant/dpi)




