jpnn.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan empat warga adat Negeri Tananahu di Maluku Tengah yang memprotes penyerobotan lahan untuk proyek hilirisasi pemerintah. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyatakan insiden ini menegaskan pola berulang di mana ambisi proyek ekonomi kerap mengorbankan hak-hak kelompok paling rentan.
"Akar konflik di lahan adat Awaya seluas 3.458 hektare ini sebenarnya sangat jelas. Warga memprotes karena Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara diduga telah kedaluwarsa sejak 2012," kata Wirya dalam siaran pers, Jumat (10/7).
BACA JUGA: Amnesty: Pengerahan Tentara di Kasus Jampidsus Cederai Supremasi Sipil
Wirya menegaskan masyarakat adat Tananahu berhak menuntut kejelasan legalitas lahan tersebut. Namun, alih-alih mengedepankan dialog dan prinsip persetujuan awal tanpa paksaan sesuai standar internasional, pihak perusahaan justru mengerahkan alat berat secara sepihak.
"Aksi protes warga adat Tananahu merupakan reaksi yang sah dalam mempertahankan ruang hidup dan hak ulayat mereka. Respons aparat yang langsung menjerat warga dengan tuduhan tindak pidana perusakan dan penganiayaan berpotensi menjadi kriminalisasi atas protes damai," ujarnya.
BACA JUGA: Dasco Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Nadiem, Terkait Amnesti?
Amnesty menilai negara melalui aparat penegak hukum seharusnya hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan bertindak menjadi alat represi bagi kepentingan korporasi dan negara.
"Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam masyarakat yang mempertahankan tanahnya jelas melanggar hak atas rasa aman, hak kebebasan berpendapat, dan hak kepemilikan masyarakat tradisional yang diakui konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960," tegas Wirya.
BACA JUGA: Konon, Ucapan Selamat Ultah Buat Nadiem dari Dasco Tak Berkaitan Pemberian Amnesti
Laporan media mengungkapkan polisi menangkap empat warga adat berinisial JR, JL, YR, dan ET setelah mereka menggelar aksi protes terhadap penggusuran lahan adat oleh PT Perkebunan Nusantara. Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, menyatakan penangkapan terjadi saat warga memprotes penggusuran lahan adat seluas 3.458 hektare di Awaya yang disebut digusur paksa untuk pembangunan pabrik pala dan kelapa guna mendukung program hilirisasi.
Polres Maluku Tengah menyatakan keempat warga saat ini berstatus terduga pelaku tindak pidana perusakan barang dan penganiayaan. Polisi juga menyebut penangkapan itu dikaitkan dengan dugaan ancaman keselamatan terhadap salah satu staf PTPN setelah warga memblokade akses jalan dan mendatangi kantor perusahaan. Namun aksi warga terjadi setelah PTPN pada Senin lalu mulai menurunkan alat berat untuk melakukan penggusuran di lahan petuanan adat di Awaya yang menjadi lokasi sengketa.
Akar sengketa bermula saat warga adat Tananahu mempersoalkan Hak Guna Usaha PTPN yang diduga telah berakhir masa kontraknya sejak 2012 setelah berjalan selama 30 tahun. Warga menuntut agar status legalitas lahan diselesaikan secara transparan sebelum perusahaan melanjutkan kegiatan. Menurut Sekretaris Negeri Tananahu, warga pada dasarnya tidak menolak proyek hilirisasi, namun legalitas kepemilikan lahan harus jelas terlebih dahulu.
Amnesty International Indonesia menegaskan kriminalisasi atas empat warga adat ini tidak bisa dibiarkan. Jika Polres Maluku Tengah menahan mereka semata-mata karena menuntut hak, keempat warga adat itu harus segera dibebaskan. "Segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap pembela hak ulayat harus dihentikan hari ini juga," tegas Wirya.
Organisasi hak asasi manusia itu juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin perlindungan atas tanah, budaya, dan sumber daya alam masyarakat adat. Penyelesaian sengketa agraria harus dilakukan secara adil, transparan, partisipatif, dan tuntas tanpa melibatkan paksaan. "Kami juga tegaskan bahwa kebijakan pembangunan dan hilirisasi oleh pemerintah tidak akan pernah bermakna jika dibangun dengan merampas hak-hak konstitusional warga negara, dalam kasus ini hak masyarakat adat," pungkas Wirya. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




