Remiliterisasi Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum, Menjauh dari Agenda Reformasi

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kecenderungan menguatnya peran militer di ranah sipil dinilai semakin menjauh dari agenda Reformasi 1998, serta berpotensi mengancam demokrasi, supremasi sipil, dan negara hukum.

Masalah itu dibahas dalam Diskusi Publik bertajuk "Remiliterisasi: Ancaman Bagi Demokrasi dan Negara Hukum" yang diselenggarakan Centra Initiative, Imparsial, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Katolik Parahyangan pada Jumat (10/7/2026).

BACA JUGA: Akademisi Binus Ingatkan Gejala Kudeta di Berbagai Negara dan Meluasnya Peran Militer di Jabatan Sipil

Kepala Lab 45 Jaleswari Pramodhawardani dalam diskusi itu menegaskan bahwa Reformasi 1998 menempatkan reformasi sektor keamanan sebagai salah satu agenda paling mendasar untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil.

"Dua prinsip utama yang hendak dibangun melalui reformasi tersebut adalah profesionalisme militer dan tegaknya hubungan sipil-militer yang demokratis," kata Jaleswari.

BACA JUGA: Terpukau Kerja Kortas Tipidkor, Reza Indragiri Singgung Penguntitan Jampidsus

Selama lebih dari tiga dekade Orde Baru, katanya, hegemoni militer tidak hanya mengkonsolidasikan kekuasaan politik, tetapi juga menutup ruang bagi institusi sipil untuk berkembang secara mandiri.

Karena itu, Reformasi 1998 bertujuan mengembalikan TNI pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara, sekaligus memastikan bahwa seluruh kebijakan pertahanan berada di bawah kendali pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis.

BACA JUGA: Merespons Penggeledahan oleh Polri, Jampidsus Singgung soal MBG

Jaleswari menegaskan bahwa kendali sipil objektif (objective civilian control) merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam negara demokrasi.

"Kedaulatan berada di tangan rakyat, sedangkan TNI hanyalah alat negara yang diberi mandat untuk mempertahankan kedaulatan dan melindungi bangsa dari ancaman pertahanan," tuturnya.

Menurut Jaleswari, TNI berbeda dengan institusi negara lainnya. Militer merupakan satu-satunya institusi yang secara sah diberi kewenangan oleh negara untuk menggunakan kekuatan bersenjata. Oleh karena itu, keberadaan militer harus dibatasi melalui mekanisme kontrol sipil yang kuat, transparan, dan akuntabel.

Dalam kerangka itulah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disusun sebagai instrumen untuk memastikan militer tunduk pada supremasi sipil, bukan sebagai alat politik kekuasaan.

Jaleswari menyebut situasi yang dihadapi Indonesia saat ini justru menunjukkan kemunduran yang lebih mengkhawatirkan dibandingkan masa awal Reformasi. Jika pada masa Orba wajah otoritarianisme masih terlihat jelas melalui figur penguasa dan struktur kekuasaan yang terpusat, maka saat ini konsentrasi kekuasaan bekerja melalui mekanisme yang tersembunyi.

Saat ini kekuasaan tersebar ke berbagai institusi, kebijakan, dan jaringan politik yang saling menopang, sementara militer kembali memperoleh ruang yang semakin luas dalam struktur tersebut.

"Kondisi ini membuat praktik militerisme menjadi lebih sulit dikenali sekaligus lebih sulit dikoreksi karena hadir melalui mekanisme yang tampak legal dan administratif," ucapnya.

Jaleswari menilai bahwa revisi UU tentang TNI menjadi contoh paling nyata bagaimana perluasan peran militer dilegitimasi melalui instrumen hukum. Perluasan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) semakin memperbesar profesionalisme militer sebagai kekuatan pertahanan negara semakin terdegradasi.

Menurut dia, seluruh kemunduran tersebut merupakan sinyal serius bahwa demokrasi Indonesia sedang menghadapi bahaya yang nyata. Ketika perluasan kewenangan militer dilegalkan melalui regulasi, struktur teritorial terus diperkuat, dan kontrol sipil semakin melemah, maka yang terancam bukan hanya profesionalisme TNI, tetapi juga prinsip negara hukum, akuntabilitas pemerintahan, dan kedaulatan rakyat.

Pembicara lainnya, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar) Meyta Saraswaty, menegaskan bahwa remiliterisasi yang terjadi di Indonesia saat ini tidak lagi dapat dipahami sebagai pelibatan militer yang bersifat insidental atau terbatas dalam urusan sipil.

"Namun, merupakan ekspansi peran militer yang semakin sistematis dan terus-menerus memasuki tata kelola pemerintahan sipil. Akibatnya, batas antara kewenangan sipil dan fungsi pertahanan semakin kabur, sementara institusi sipil semakin kehilangan ruang untuk menjalankan mandatnya secara mandiri," ungkapnya.

Mengacu pada pemikiran Huntington, Meyta menegaskan bahwa ukuran profesionalisme militer terletak pada kemampuannya untuk tetap berfokus pada fungsi pertahanan negara. Profesionalisme akan mengalami kemunduran ketika militer mulai memandang setiap persoalan sosial, politik, ekonomi, maupun ketertiban umum sebagai ancaman keamanan yang harus diselesaikan melalui pendekatan militer.

"Cara pandang semacam itu berbahaya karena memperluas definisi ancaman di luar mandat konstitusional TNI sekaligus mendorong militer memasuki ruang-ruang yang menjadi tanggung jawab institusi sipil," ujarnya.

Menurut Meyta, berbagai pengalaman internasional juga memperlihatkan bahwa remiliterisasi selalu membawa konsekuensi serius terhadap kualitas demokrasi dan negara hukum. Ketika militer memperoleh ruang yang semakin luas dalam penyelenggaraan pemerintahan sipil, mekanisme akuntabilitas melemah, pengawasan publik menyusut, dan proses pengambilan kebijakan semakin didominasi oleh pendekatan keamanan.

"Dalam situasi demikian, kebijakan publik tidak lagi disusun berdasarkan prinsip partisipasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara, melainkan bertumpu pada logika komando yang tidak sejalan dengan tata kelola pemerintahan demokratis," tutur Meyta.

Oleh karena itu, Meyta menilai bahwa konsolidasi demokrasi di Indonesia hanya dapat diperkuat apabila terdapat pembatasan yang tegas terhadap perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif TNI.

Upaya tersebut menurutnya dapat dimulai melalui pengujian konstitusional terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI agar tidak menjadi instrumen yang melegitimasi semakin luasnya penetrasi militer dalam birokrasi sipil.

"Selain itu, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan secara efektif terhadap pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," kata Meyta.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SETARA Institute: Presiden Harus Turun Tangan, TNI Bukan Tameng Koruptor


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seberapa Besar Dampak   El Nino pada Produksi Beras Nasional 2026?
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Hasil Piala Dunia 2026: Prancis Tekuk Maroko 2-0, Mbappe Ukir Rekor Lagi
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ternyata! Ini Isi Bahasan Pertemuan KPK dan Purbaya
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prof. Nyarwi: Penegakan Hukum Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Emiten RANS Milik Raffi Ahmad Resmi Melantai di BEI, Hari Pertama Langsung ARA
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.