Polda Metro Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU dalam Waktu Dekat

tvonenews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya dan Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pengumuman tersangka tidak dilakukan pada Jumat (10/7/2026) malam ini. Namun dipastikan dalam waktu dekat.

“Bukan malam ini tetapi akan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka dalam perkara yang ditangani oleh join investigasi, oleh Kortas dan Polda Metro Jaya,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Sementara itu, Budi memastikan bahwa dalam pengusutan kasus ini pihaknya didukung oleh kementerian dan lembaga. Terlebih pemberantasan kasus korupsi merupakan atensi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kami yakin dan percaya bahwa seluruh kementerian dan lembaga pasti akan mendukung untuk pemberantasan korupsi. Apalagi itu sudah menjadi program prioritas Bapak Presiden,” ucap Budi.

“Kami jamin dan itu bersama-sama sinergi dan kolaborasi dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi,” sambung Budi.

Untuk diketahui, Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan terhadap 13 lokasi yang terletak di Jakarta hingga Sentul, dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan dari penggeledahan lokasi tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 saksi.

“Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan, maka penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait tentang dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, dan pencucian uang,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Lebih lanjut, Budi menerangkan, dua saksi diantaranya merupakan pegawai cafe de’Clan, kemudian empat saksi lainnya merupakan pegawai money changer.

“Ya, ini untuk eh saksi di Cafe de'Clan, itu ada dua orang, yang empat orang money changer, dengan inisial DH, HH, ER, dan RB,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Sita Emas 2,5 Kg dan Uang dari Bupati Sukoharjo, Total Capai Rp 21,2 M
• 1 jam laludetik.com
thumb
Menkes Ingatkan Masyarakat Lebih Bijak Konsumsi Saos Saset
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Produk UMKM Dekranasda Makassar Laris Manis di HUT ke-46, Dorong Ekonomi Kreatif Daerah
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Kapan Hari Kebaya Nasional 2026? Cek Sejarah dan Tanggal Peringatannya
• 2 jam laludisway.id
thumb
Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Bogor Tetap Aman
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.