KPK Sita Emas 2,5 Kg dan Uang dari Bupati Sukoharjo, Total Capai Rp 21,2 M

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK mengungkapkan total barang bukti yang disita dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya mencapai Rp 21,2 miliar. Adapun barang yang disita KPK adalah 2,5 Kg emas dan uang pecahan miliaran rupiah.

"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Berikut barang bukti yang disita:
1. Uang tunai Rp6,4 miliar;
2. Uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, dengan rincian:
● SGD 460.350 (dolar Singapura)
● AUD 30.000 (dolar Australia)
● USD 31.300 (dolar Amerika)
● JPY 586.000 (yen Jepang)
● MYR 12.210 (ringgit Malaysia)
● THB 34.585 (bath Thailand)
3. Logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg, senilai Rp 7,3 miliar.

Baca juga: KPK Ungkap Bupati Sukoharjo Dapat Rp 2,93 M dari Hasil Peras Anak Buah

Asep menyebut, barang bukti ini diperoleh dari sejumlah tempat. Salah satunya dalam brankas yang disimpan di rumah Etik yang berada di Wonogiri dan Laweyan.

"Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya diamankan di ruang kerja RCH (Richard Tri Handoko) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo; dan brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari saudara ND (Nardi) selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo," imbuhnya.

Asep mengungkapkan, gaya korupsi Bupati Etik ini merupakan upaya melanjutkan 'tradisi' dari suaminya. Suami Etik merupakan Bupati Sukoharjo sebelumnya.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep.

Menurut Asep, untuk memeras anak buahnya, Etik mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK). Adapun SK yang dikeluarkan Bupati yakni tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Baca juga: IM57+ Soroti Kepala Daerah Kena OTT: Jabatan Jadi Arena Balapan Kumpulkan Duit




(kuf/zap)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cegah Kebakaran Berulang, Pemkab Tangerang Bangun Embung Sekitar TPA Jatiwaringin
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Reaksi Berkelas PSSI usai Presiden Prabowo Subianto Resah Timnas Indonesia Belum Lolos Piala Dunia, Singgung APBN
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Spanyol Singkirkan Belgia, Tantang Prancis di Semifinal
• 7 jam lalucelebesmedia.id
thumb
NGILER! Penampakan Gunung Uang dan 74 Kg Emas yang Disita dari de’Clan dan Rumah Sentul Jampidsus
• 13 jam laludisway.id
thumb
Netanyahu Bilang Perang dengan Iran Belum Berakhir!
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.