JAKARTA, KOMPAS.com- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan program bantuan sosial yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada penyandang disabilitas dari keluarga prasejahtera.
Berdasarkan informasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, KPDJ diluncurkan pada 28 Agustus 2019.
Melalui program tersebut, setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan melalui Bank DKI.
Program yang dikelola Dinas Sosial DKI Jakarta itu tidak hanya memberikan bantuan sosial berupa uang tunai, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai layanan publik bagi penyandang disabilitas.
"KPDJ adalah salah satu program bantuan sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan mencegah kerentanan sosial serta mendukung pemenuhan berbagai kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial bagi para penyandang disabilitas," dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Pemkot Bekasi Bangun Perpustakaan Modern Lima Lantai, Ramah Disabilitas dan Berbasis Digital
Selain bantuan tunai, penerima KPDJ juga mendapat sejumlah fasilitas, seperti naik Transjakarta secara gratis, subsidi pangan melalui Jakgrosir, hingga potongan harga untuk transaksi menggunakan kartu debit Bank DKI.
Pemprov berharap berbagai fasilitas tersebut dapat membantu penyandang disabilitas memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus mendorong mereka lebih mandiri dalam beraktivitas.
Program ini juga bertujuan mengurangi kerentanan sosial, meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk menikmati hasil pembangunan di Jakarta.
Untuk memperoleh KPDJ, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan penyandang disabilitas dari keluarga prasejahtera, memiliki KTP atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, terdaftar dalam pendataan penyandang disabilitas, dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain KPDJ, Pemprov DKI juga mengembangkan berbagai layanan lain untuk memenuhi hak penyandang disabilitas.
Salah satunya adalah portal informasi khusus disabilitas yang dikembangkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.
Portal tersebut menyediakan informasi layanan publik yang lebih mudah diakses oleh penyandang disabilitas sekaligus menjadi implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Usulan 6 Golongan Baru Penerima Transum Gratis, dari Pendamping Disabilitas hingga Korban PHK
Di bidang transportasi, angkutan sekolah ramah disabilitas disediakan agar peserta didik penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan dengan aman, nyaman, dan setara.
Menurut Pemprov DKI, KPDJ dihadirkan agar penyandang disabilitas memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam mengakses berbagai layanan di Jakarta.
"Sebagai kebijakan afirmatif, program KPDJ bertujuan mewujudkan Kota Jakarta yang ramah, aman, dan bermanfaat bagi seluruh warganya. Jakarta adalah milik semua, tidak terkecuali bagi para penyandang disabilitas yang layak dan berhak untuk merasakan berbagai pembangunan dan kesejahteraan sosial di Jakarta," tulis Pemprov DKI Jakarta.





