Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai penunjukkan Rudy Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggantikan Febrie Adriansyah merupakan langkah yang positif. Diperlukan sosok yang mampu membangkitkan moral di lingkup Jampidsus setelah Febrie terjerat dalam kasus besar.
"Dalam situasi seperti ini pasti dibutuhkan pemimpin yang mungkin memiliki keterterimaan yang cukup baik dan juga untuk membangkitkan moral dari teman-teman ya, khususnya di pidsus," ujar Ketua Komjak Pujiyono Suwadi, dalam program Breaking News Metro TV, Sabtu, 11 Juli 2026.
Rudy menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebelumnya. Pujiyono menilai posisi Jamwas sudah memenuhi syarat untuk mengisi posisi plt secara administratif.
"Pertama tentu kan dilihat jejak karir administratif ya, yang memenuhi syarat. Nah, kalau secara administratif, Jamwas itu kan memenuhi syarat untuk menduduki posisi plt," kata Pujiyono.
Selain itu, dia juga memuji respons cepat Kejagung untuk segera menentukan posisi Plt Jampidsus setelah Febrie mengundurkan diri. Pucuk pimpinan di Gedung Bundar harus ada, meskipun hanya untuk sementara waktu.
Baca Juga :
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus"Menunggu definitif itu kan pasti butuh proses karena membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres), kan proses administratif dan proses pertimbangan yang diajukan nanti juga pertimbangan presiden juga. Tidak bisa satu dua hari, pasti juga akan cukup lama. Maka dibutuhkan pejabat yang mengisi untuk sementara waktu," katanya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudy Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Rudi menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
"Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu, 11 Juli 2026
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor 76 Tahun 2026. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus.
Anang mengatakan Rudi akan menjabat sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie. Rudi menjabat sampai ada pejabat definitif.
"Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakkan hukum," kata Anang.




