JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap gratifikasi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait 3 objek perkara.
Kasus itu ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas mengungkap penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara.
"Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan, maka penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman tentang dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi dan pencucian uang," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam.
Baca Juga: Emas & Uang Asing! Barang Bukti Penggeledahan 13 Titik Dipajang, Jelang Konpers Polda Metro Jaya
Pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Usai melakukan penggeledahan di 12 lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan logam mulia emas 74 kg dan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing berbagai negara.
Barang bukti yang diamankan dari penggeledahan yang dilakukan ditunjukkan ke publik saat konferensi pers tersebut dilakukan.
Selain barang bukti itu, Kombes Budi juga sempat menyebut kepolisian mengamankan dua bingkai foto keluarga.
Namun ketika ditanyai mengenai foto keluarga tersebut lebih lanjut, Kabid Humas itu enggan menyampaikan informasi detail tentang barang bukti tersebut.
Baca Juga: Respons Mensesneg soal Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi dan TPPU | SAPA MALAM
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- polri
- polda metro jaya
- saksi
- barang bukti
- tppu
- suap





