Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, digeledah oleh Polri terkait kasus dugaan korupsi.
Pantauan kumparan, Jumat (10/7) malam, garis polisi masih terpasang mengelilingi rumah tersebut. Dari luar rumah, terlihat beberapa lampu masih menyala.
Lampu tampak menyala di area teras depan yang menghadap taman, sementara lampu juga terlihat menyala dari salah satu ruangan di lantai atas.
Meski demikian, tidak tampak adanya aktivitas di dalam rumah. Tak ada penghuni yang keluar dan masuk.
Suasana di sekitar lokasi juga terlihat sepi. Tak tampak adanya petugas kepolisian yang berjaga.
Sebelumnya, Febrie mengakui bahwa rumah itu merupakan rumah pribadinya. Namun, ia menegaskan uang yang ditemukan di lokasi memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
"Tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat siang.
Di rumah ini, polisi menemukan brankas tersembunyi. Di dalam brankas tersebut, penyidik menemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing, hingga rupiah dengan nilai total ditaksir mencapai Rp 476 miliar.
Terkait barang bukti di rumah tersebut, Febrie mengatakan seluruh penjelasan akan disampaikan melalui proses hukum yang berlaku.
"Dan mengenai uang, ya, saya sudah jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga dari kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," jelas Febrie.
"Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin ya yang sudah sesuai prosedur hukum," lanjutnya.





