Jakarta, VIVA – Analis politik dan intelijen Boni Hargens meminta kepada masyarakat untuk tidak menarik generalisasi yang berpotensi mencemarkan nama institusi negara secara keseluruhan.
Hal itu diungkapkan Boni terkait Kortastipidkor Polri yang mengusut kasus dugaan korupsi, yaitu berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Ia mengatakan, penyidikan Kortastipidkor berfokus pada dugaan korupsi dalam skema pengadaan dan distribusi batu bara sebagai bahan bakar utama PLTU.
"Proses penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum menjadi sorotan publik ketika sejumlah oknum berseragam TNI dilaporkan hadir di lokasi tersebut," kata Boni dalam keterangannya, Jumat, 10 Juli 2026.
Ia menilai kehadiran para oknum tersebut diduga bermaksud melindungi pejabat di Kejagung.
Boni menegaskan bahwa kemunculan oknum berseragam TNI di lokasi penggeledahan tidak boleh diartikan sebagai representasi dari kerja sistem TNI.
Ia menekankan, tindakan tersebut murni bersifat personal dari individu-individu yang bertindak di luar mandat institusional mereka, dan sama sekali tidak dapat dikait-kaitkan dengan TNI sebagai lembaga negara yang sah.
"Tidak perlu kita membuat generalisasi seolah-olah itu kerja sistem dan melibatkan TNI. Kita harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok. Dugaan saya itu tindakan personal dari para oknum yang tidak bisa dikait-kaitkan dengan institusi TNI sebagai lembaga negara," katanya.
Ia menyerukan agar semua pihak, baik aparat, pejabat, maupun publik untuk mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Dalam konteks penegakan hukum, lanjut dia, hal ini berarti tidak ada pihak yang dapat menggunakan atribut kelembagaan untuk menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan secara sah.
"Insiden ini terjadi di tengah upaya serius Kortastipidkor untuk membongkar dugaan korupsi di sektor energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Boni.
"Jika oknum-oknum tertentu memang bertindak untuk mengintervensi proses penggeledahan, hal ini merupakan hambatan serius terhadap independensi penegakan hukum serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia," sambungnya.





