JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai Polri perlu segera menetapkan tersangka setelah serangkaian penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menghasilkan penyitaan barang bukti bernilai besar.
Menurut Chairul, penetapan tersangka diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai arah penanganan perkara.
"Penetapan tersangka ini penting. Bagi penyelidik, tentu untuk menjawab tanda tanya publik dan memberikan kepastian langkah yang dilakukan memang telah mengarah pada penegakan hukum," ujar Chairul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Polisi Belum Pastikan Uang Sitaan dari Penggeledahan Terkait Pencucian Uang
Chairul mengatakan, penetapan tersangka juga penting bagi pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, status tersebut akan membuka hak hukum untuk menguji keabsahan tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
Ia menjelaskan, tanpa adanya tersangka, pihak yang merasa dirugikan akan kesulitan mengajukan keberatan atas penggeledahan maupun penyitaan yang telah dilakukan penyidik.
"Dengan statusnya sebagai tersangka maka dia bisa mengajukan praperadilan. Karena kalau tanpa status sebagai tersangka, atas dasar apa dia mengajukan praperadilan," kata dia.
Di sisi lain, Chairul mengapresiasi langkah Polri yang berhasil menemukan uang, emas, dan berbagai barang bukti dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Secara logika, penyimpanan aset dalam jumlah sangat besar di dalam brankas tersembunyi menjadi indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang kemungkinan berasal dari tindak pidana korupsi.
Baca juga: Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka meski Sudah Geledah 12 Lokasi Kasus Korupsi
"Jadi indikasi kuat bahwa ini ada tindak pidana pencucian uang yang mungkin saja tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi," ujar Chairul.
Ia juga menilai, apabila calon tersangka merupakan aparat penegak hukum yang masih memiliki kewenangan, penetapan tersangka justru menjadi langkah penting untuk melindungi proses penyidikan.
Menurut Chairul, langkah tersebut dapat mencegah potensi obstruction of justice atau upaya menghambat proses hukum.
"Justru penetapan tersangka ini sangat diperlukan untuk menonaktifkan dia. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi bisa melakukan langkah-langkah obstruction of justice yang menyebabkan proses penyidikan bisa terganggu karena dia memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum," ucap dia.
Chairul menambahkan, jika penetapan tersangka terus ditunda padahal barang bukti telah ditemukan, keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan berpotensi dipersoalkan.
Baca juga: Pakar: Penggeledahan Besar Semestinya Sudah Mengarah ke Penetapan Tersangka
"Karena barang buktinya sudah didapat. Jika tidak ada tersangkanya maka penggeledahan dan penyitaan itu atas tindak pidana apa dan dilakukan oleh siapa. Itu bisa menjadi dasar untuk mempersoalkan keabsahan upaya paksa tersebut," tutur Chairul.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, suap, dan TPPU yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa 15 saksi dan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang disita.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah 12 lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, restoran de Clan, money changer di Cipete, serta sejumlah kantor dan rumah lainnya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dollar Amerika Serikat, dan dollar Singapura dengan nilai total sekitar Rp 543 miliar, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




