Liputan6.com, Jakarta - Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dengan kasus korupsi. Salah satunya adalah rumah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti sitaan emas batangan, mata uang asing, uang tunai, hingga bingkai foto.
"Barang bukti yang kami amankan adalah salah satu objek foto," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Advertisement
Penyidik sendiri masih mendalami keterkaitan rumah tersebut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Sebab, beredar video yang menunjukkan bingkai foto berisikan Febrie bersama keluarganya saat momen penggeledahan.
Hanya saja, Budi enggan menjelaskan lebih jauh perihal sitaan foto tersebut, termasuk soal publikasinya.
"Kami sampaikan untuk foto kita tidak akan menyampaikan karena ada hal-hal privasi yang harus kita jaga. Karena di situ adalah foto keluarga dan kita juga harus masih melindungi keluarga dan lain-lain," jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui rumah yang digeledah polisi di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, merupakan milik pribadinya dan telah dimiliki sejak lama. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dan mata uang asing dengan estimasi nilai sekitar Rp 476 miliar.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).




