Menhut: Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatra dan Kalimantan

metrotvnews.com
19 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan perlindungan satwa liar di tengah berjalannya pembangunan nasional.

“Hari ini tanggal 10 Juli ulang harinya Nona Seroja, selamat ulang hari untuk Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi Gajah dan habitat Gajah Sumatra dan Kalimantan,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat melakukan video call dengan Anak Gajah bernama Nona Seroja di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 10 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Konservasi Gajah Diperkuat Menhut lewat Kolaborasi Nasional

Raja Juli menjelaskan Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai sektor agar penyelamatan populasi dan habitat gajah terlindungi seiring dengan pembangunan yang tetap berjalan. Ia mencontohkan, apabila pembangunan infrastruktur seperti jalan melintasi kawasan jelajah gajah (home range), maka harus disiapkan koridor satwa agar pergerakan gajah tidak terputus.

“Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup,” kata Raja Juli.


Ilustrasi - Gajah-gajah yang berada di Kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Foto: ANTARA/HO-Pemprov Lampung.


Dalam Inpres tersebut, terdapat sembilan menteri yang terlibat dalam penyelamatan populasi dan habitat gajah. Mereka adalah Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Selain itu, Kepolisian RI bersama jajaran Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di wilayah Sumatra serta Kalimantan Utara juga ikut serta dalam instruksi ini.

“Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja, Bang Domang, dan kawan-kawannya. Insyaallah nanti kita akan eksekusi lebih baik lagi di lapangan,” kata Raja Juli.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gus Ipul: Sekolah Rakyat Bangkitkan Kepercayaan Diri Anak-Anak
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Sampah dari Pernikahan Taylor Swift Dijual Mahal, Penggemar Berebut Membeli
• 11 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Alexander Zverev Jaga Peluang Ukir Sejarah usai Lolos ke Final Wimbledon Perdana
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Toko Daging Nusantara Tambah Gerai, Jaringan Capai 40 Cabang
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Anggota Komite Non Dewan Pengawas Dibuka, Ini Kualifikasinya
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.