Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya sudah menggeledah 12 lokasi terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik juga telah memeriksa 15 saksi untuk mengusut perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah di kawasan Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (AS), 14.083.800 dolar Singapura, Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
"Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan, maka penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait tentang dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, dan pencucian uang," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026) malam.
Berikut daftar barang bukti yang disita polisi dari 12 lokasi penggeledahan
Rumah Parahyangan Golf Nomor Dua, Babakan Madang:
- 74 kg emas batangan
- 4.767.300 US Dollar
- 14.083.800 Singapura Dollar
- Rp 100 juta
- Dua bingkai foto keluarga
Koin Money Changer:
- Rp 4 miliar 462 juta 365 ribu (Rp 4.462.365.000)
- 84.356 United States Dollar ataupun USD
- 17.595 Riyal Saudi
- 83.394 Singapura Dollar
- 33.100 Baht Thailand
- 4.020 Valas Turki
- 1.223 Yuan
- 152.000 Yen
- 212 Ringgit
- 1.600 Rupee,
- 640 UAE Dollar ataupun Arab
- 61.000 Won Korea Selatan,
- 40 Poundsterling
- 10 Brunei Dollar
- 150 Dong Vietnam
- 100 New Zealand Dollar
Cafe De'Clan di Cipete:
- 3.130.000 Singapura Dollar
- 889.965 USD,
- Rp 259.159.000
Rumah di Cilandak, Jakarta Selatan:
- Rp 520 juta
- 133.000 US Dollar.




