JAKARTA, KOMPAS.TV - Dialog mengenai penggeledahan dalam dugaan perkara korupsi kembali mencuat. Said Didu, Komjen (Purn) Oegroseno, Yusuf Warsyim, Selamat Ginting, dan Saut Situmorang menyampaikan pandangan mereka terkait langkah penyidik, mulai dari dugaan munculnya bola liar, legalitas proses penggeledahan, hingga kemungkinan adanya rivalitas antarpenegak hukum.
Dalam diskusi ini juga dibahas mengapa sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kembali menjadi sorotan.
Di sisi lain, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang memiliki dasar hukum dan prosedur, termasuk adanya SPDP serta mekanisme sesuai KUHAP.
Sementara Selamat Ginting dan Saut Situmorang mengulas persoalan tersebut dari perspektif politik dan kelembagaan, termasuk dinamika hubungan antarinstansi penegak hukum serta tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Lintang
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- BOLA LIAR
- JAMPIDSUS
- PENGGELEDAHAN POLRI





