Polisi Bakal Periksa Sentul City dan BPN Terkait Kepemilikan Rumah Berisi Emas 74 Kg

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Polisi masih akan menelusuri kepemilikan rumah di Sentul, Kabupaten Bogor yang menjadi salah saru penggeledahan dalam penyelidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan akan meminta keterangan dari PT Sentul City hingga Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait kepemilikan rumah tersebut.

“Penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, melalui juga akan memeriksa saksi-saksi sekitar serta akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait tentang akte kepemilikan, SHM kepemilikan atas nama siapa,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam program Breaking News Metro TV, Jumat, 10 Juli 2026.

Polisi juga belum mengumumkan tersangka pada tiga kasus korupsi yang ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Pengumuman dijanjikan dalam waktu dekat.

"Kami akan menyampaikan untuk tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya," kata Kombes Budi Hermanto.

Budi menjelaskan alasan pengumuman penetapan tersangka tidak dilakukan hari ini. Sebab, penyidik masih membutuhkan pendalaman terkait kasus yang berujung temuan 74 kilogram emas dan uang Rp476 miliar itu.
 

Baca Juga :

Polisi Beberkan Barang yang Disita Selama Penggeledahan 3 Kasus Korupsi



"Saat ini, teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman," ungkap Budi. 

Budi meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut dan memberikan waktu kepada penyidik menuntaskan tugasnya. Sehingga, hasil pendalaman yang dilakukan komperhensif.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penyidikan tiga kasus korupsi. Tim gabungan menggeledah 12 lokasi.

Sebanyak belasan lokasi digeledah pada Rabu, 8 Juli 2026. Sedangkan satu lokasi digeledah pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026.

Penggeledahan ini diduga berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025; dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menambahkan, penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu 2020- 2025.

Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dugaan korupsi terjadi pada kurun waktu 2020-2025.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prancis vs Maroko: Desire Doue Starter, Brahim Diaz Ujung Tombak Singa Atlas
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
El Nino Diperkirakan Memuncak Agustus, Cirebon Waspadai Kebakaran TPA
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menerima Audiensi Pengurus PWPM, Rico Waas Minta Hadirkan Informasi Sehat dan Solutif
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
PT SGN Tekankan Sinergi dengan Petani untuk Dukung Swasembada Gula Nasional
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
OTT KPK di Sukoharjo, Pejabat Eselon dan ASN Diamankan, Ini Kronologinya
• 15 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.