Jakarta: Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri masih mendalami status kepemilikan rumah di kawasan Parahyangan Golf, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sebab, rumah tersebut merupakan salah satu lokasi penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik masih melakukan penguatan terhadap alasan kepemilikan rumah yang digeledah, memang mungkin informasi yang beredar adalah tadi ada konpres tadi pagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikutip dari Breaking News Metro TV, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut dia, penyidik akan menelusuri data kepemilikan rumah tersebut ke sejumlah pihak. Di antaranya, PT Sentul City, memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga :
Polisi Beberkan Barang yang Disita Selama Penggeledahan 3 Kasus KorupsiBarang bukti yang disita penyidik dalam penanganan tiga kasus korupsi. Foto: Metro TV.
"Untuk memastikan status sertifikat hak milik (SHM) dan kepemilikannya," ungkap Budi.
Selain itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap uang yang ditemukan dalam penggeledahan. Terutama melakukan pengelompokan barang yang disita terhadap tiga kasus korupsi tersebut.
"Penyidik juga masih melakukan kluster objek perkara terkait barang bukti yang ditemukan," ujar Budi.




