Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi dalam penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski demikian, penyidik menyatakan penetapan tersangka masih menunggu hasil pendalaman seluruh alat bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap 15 saksi menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara, disertai penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta analisis dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.
"Dari hasil yang ditemukan termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan maka melakukan langkah-langkah pendalaman terkait tentang dugaan tindak pidana korupsi baik itu suap, gratifikasi, dan pencucian uang," ujar Budi dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jumat 10 Juli 2026.
Identitas para saksi yang telah diperiksa berasal dari sejumlah lokasi penggeledahan, di antaranya empat orang dari money changer berinisial BH, KH, ER, dan RP, saksi berinisial DR dari rumah di Gandaria, BK dari Pacific Place, T yang merupakan sopir DR, MIL dari lokasi penggeledahan terbaru, serta dua petugas keamanan di Sentul berinisial R dan H. Proses penyidikan masih berlangsung dan penetapan tersangka akan diumumkan setelah seluruh pendalaman dinyatakan selesai.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga masih menelusuri status kepemilikan rumah yang menjadi lokasi penggeledahan, termasuk asal-usul uang dan aset yang telah disita.
"Penyidik melakukan penguatan terkait tentang alas hak kepemilikan rumah yang digeledah. Dari uang yang ditemukan ini masih dilakukan pendalaman," kata Budi.
Baca Juga :
Polisi Ungkap Alasan Belum Ada Tersangka dalam 3 Kasus Korupsi"Untuk tersangka di dalam perkara ini tahap berikutnya saat sekarang teman-teman penyidik melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati tim hukum dari teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penyidikan tiga kasus korupsi. Tim gabungan menggeledah 13 lokasi. Sebanyak 12 lokasi digeledah pada Rabu, 8 Juli 2026. Sedangkan satu lokasi digeledah pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026. Adapun berat emas batangan yang diamankan mencapai 79 kilogram. Sedangkan jumlah uang yang dibawa penyidik mencapai ratusan miliar rupiah.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menambahkan, penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu 2020- 2025.
Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dugaan korupsi terjadi pada kurun waktu 2020-2025.




