AS Kembalikan Dua Arca Perunggu Buddha Avalokiteshvara Hasil Curian ke Indonesia

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan, Kantor Jaksa AS telah mengumumkan pengembalian dua arca perunggu yang dicuri dari Indonesia.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah,” kata Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kedubes AS, Jumat, 10 Juli 2026.

Baca Juga :
Prabowo Minta Birokrat, TNI, Polri hingga Jaksa Introspeksi: Semua Fasilitas Berasal dari Rakyat
Iran: 14 Orang Tewas dan 78 Luka-luka Imbas Serangan AS

Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS).
Photo :
  • Istimewa.

Dia mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada kolektor karya-karya itu atas kesukarelaan mereka untuk mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman.

Clayton juga menyatakan bahwa itu merupakan kebanggaan bagi mereka, untuk dapat memulangkan karya seni tersebut ke tanah asalnya.

“Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan,” ujar Clayton.

Benda purbakala yang resmi dikembalikan ke Indonesia melalui upacara repatriasi di KJRI New York, Jumat, berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8, dengan tinggi masing-masing sekitar 16 dan 20 inci (sekitar 40,64 cm dan 50,8 cm).

Arca-arca tersebut diambil secara ilegal dari situs-situs arkeologi di Indonesia, oleh sekelompok penjarah beberapa dekade lalu, kemudian dijual kepada Latchford yang berdomisili di Bangkok, Thailand.

Antara tahun 2003 dan 2007, Latchford menjual benda-benda bersejarah itu beserta barang antik Asia Tenggara lainnya, kepada kolektor asal AS dengan menutupi fakta bahwa benda-benda itu merupakan curian.

Sekitar akhir 2021, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan kembali total 34 benda purbakala asal Kamboja, dan negara Asia Tenggara lainnya yang dibeli dari Latchford. Dari 34 benda tersebut, dua diantaranya merupakan arca perunggu dari Indonesia.

Kedua arca perunggu yang dikembalikan ke Indonesia itu merupakan objek dari gugatan perampasan aset perdata yang diajukan di New York, dengan nama kasus United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 (JMF).

Kedua arca itu diidentifikasi sebagai “Sculpture-12” serta “Sculpture-27” dalam dokumen gugatan perampasan perdata tersebut.

Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York yang bekerja sama dengan HSI berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan yang sebelumnya dimiliki oleh berbagai individu serta institusi di AS.

Baca Juga :
Kejagung Jelaskan Soal Surat Edaran Kejati dan Kejari se-Indonesia Waspada
Iran Klaim Bombardir Pusat Komando AS di Timur Tengah Pakai 10 Rudal
Rupiah Anjlok ke Rp 18.014 Per Dolar AS Imbas Ekskalasi Geopolitik Timur Tengah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Spanyol vs Belgia: La Roja Diuji Generasi Emas Red Devils
• 21 jam laluberitajatim.com
thumb
Pertamina Perkuat Sinergi dengan Pemprov Sumsel untuk Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Jawab soal Potensi Penggeledahan Lanjutan Kasus Batubara, Singgung Pemanggilan Jampidsus
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
BNI Dukung UMKM Batik Lewat Puspa Nuswantara 2026
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Jampidsus Febrie Adriansyah Tegaskan Masih Bertugas
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.