Protes Penerapan Pasal 32 UU ITE, Kubu Roy Suryo: Tak Ada Bukti Permulaan Cukup!

rctiplus.com
12 jam lalu
Cover Berita
Protes Penerapan Pasal 32 UU ITE, Kubu Roy Suryo: Tak Ada Bukti Permulaan Cukup!Nasional | okezone | Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:00

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mempersoalkan penerapan Pasal 32 UU ITE dalam menetapkan tersangka padanya. Pasalnya, polisi dianggap tak punya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka padanya.

Kuasa hukum Roy, Refly Harun menegaskan, penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE merupakan bentuk kedzaliman untuk menetapkan tersangka pada kliennya. Apalagi, kata dia, ancaman hukuman dalam pasal itu di atas lima tahun bui.

"Khusus Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Karena undang-undang ini secara zalim itu mentersangkakan Mas Roy dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," ujar Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Refly menilai, penyidik tak punya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka kepada Roy Suryo.

"Padahal kami menengarai tidak ada bukti permulaan yang cukup yang bisa digunakan untuk menggunakan undang-undang ini sebagai dasar penersangkaan Mas Roy," tandasnya.

Baca Juga:Peristiwa 11 Juni: Wafatnya Gatot Soebroto hingga Pembukaan Piala Dunia 2010

Sementara itu, kuasa hukum Roy lainnya, Yasena mempertanyakan, penerapan Pasal 32 UU ITE pada kliennya. Apalagi, kata dia, dasar penerapan klausul itu ijazah digital Jokowi.

"Nah, yang dipersangkakan ke beliau ini digital. Beberapa kali tampil di media bahwa ijazah digitalnya Bapak Joko Widodo dipotong-potong katanya. Yang dipotong-potong apanya? Ya. Ijazah yang asli ada di siapa? Kalau ada, itu analog," kata Yasena.

 

"Yang dipermasalahkan sekarang ijazah digitalnya. Digital punya siapa? Itu punya Dian Sandi yang meluncurkan. Kenapa harus dipersangkakan kepada klien kami? Dian Sandi yang harus dicari," tambahnya.

Untuk itu, Yasena mempersoalkan penerapan Pasal 32 UU ITE di gugatan praperadilan. "Karena ada yang tidak cocok, tidak pas mentersangkakan klien kami Bapak KRMT Roy Suryo Notodiprojo," ucap Yasena.

"Mohon bantuan doanya karena ini sesuatu kesalahan, kekeliruan penerapan pasal, dan ini boleh dikatakan adanya penyelundupan pasal dengan kasus yang dilaporkan kepada klien kami," pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengapa Wali Kelas Tidak Boleh Dipilih Secara Asal?
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Mikel Merino antar Spanyol ke semifinal untuk hadapi Prancis
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Sebelum Masalah Ramai, Ruben Onsu dan Sarwendah Sudah Sepakati Perjanjian, Minola Sebayang: Tapi Tidak Ditaati
• 57 menit lalugrid.id
thumb
Alasan Suhu di Dalam Pesawat Terasa Sangat Dingin
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Spanyol Menang 2-1 atas Belgia! Gol Telat Merino Antar La Furia Roja Tantang Prancis di Semifinal
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.