jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan mengumumkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat menambahkan anggota keluarga di luar lima orang yang ditanggung iuran utama.
Anggota keluarga tambahan tersebut meliputi anak keempat, anak kelima, orang tua, hingga mertua.
BACA JUGA: Klinik di Rutan Muntok Kini Melayani Pengguna BPJS Kesehatan bagi Masyarakat Umum
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan di Jakarta, Jumat, bahwa perhitungan iuran JKN bagi pekerja adalah 5 persen, dengan rincian 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari penghasilan peserta PPU.
Iuran peserta PPU tersebut dihitung untuk menanggung 5 orang, yaitu pekerja, pasangannya, dan 3 orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) pekerja tersebut.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Pastikan Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI Otomatis Ditanggung JKN
"Anak ke-4, ke-5, dan seterusnya, dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga lain yang ditanggung peserta PPU. Besaran iuran per bulan untuk 1 (satu) orang anggota keluarga tambahan ialah 1 persen dari penghasilan pekerja," katanya.
Peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, dan mertuanya sebagai anggota keluarga tambahan yang masuk dalam tanggungan pekerja tersebut.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan: Pembiayaan Gagal Ginjal Capai Rp 13 Triliun, Tren Usia Muda Naik
Dia menambahkan anggota keluarga tambahan tersebut juga wajib didaftarkan pada hak kelas rawat yang sama dengan hak kelas rawat peserta PPU yang menanggungnya.
"Penting diingat, apabila ada anggota keluarga lain, yang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan menunggak iuran, tunggakan iurannya harus dilunasi terlebih dulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan dari pekerja,” katanya.
Adapun beberapa syarat yang harus dilampirkan untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan, di antaranya salinan Kartu Keluarga, salinan identitas kependudukan anggota keluarga yang akan didaftarkan, dan surat kuasa pemotongan gaji yang diajukan pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan iuran anggota keluarga yang lain.
Peserta PPU pegawai negeri dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan melalui satuan kerjanya. Sementara bagi peserta PPU swasta, proses pendaftaran anggota keluarga tambahan dilakukan melalui bidang urusan personalia badan usaha tempatnya bekerja.
“Badan usaha maupun satuan kerja bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan pekerja. Jika pekerja merasa tenang karena ada kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi keluarganya, ia bisa lebih fokus bekerja, sehingga produktivitas perusahaan pun ikut meningkat,” ujarnya.
Dia menjelaskan batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU adalah maksimal Rp12 juta. Jadi, meski penghasilan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta, iuran yang dipotong dari penghasilan peserta tersebut adalah tetap 1 persen dari Rp 12 juta.
Memiliki perlindungan jaminan kesehatan merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja. Lewat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah memastikan para pekerja dan anggota keluarganya dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan.
Sebagai informasi, sampai akhir Juni 2026, dari total jumlah peserta JKN sekitar 284,2 juta jiwa, terdapat 21,2 juta peserta JKN yang terdaftar pada segmen PPU PN dan 46,8 juta peserta JKN segmen PPU Swasta.
Dia mengingatkan para pekerja untuk memastikan status kepesertaan JKN-nya sekeluarga selalu aktif, sebab sakit bisa datang kapan saja tanpa terduga. Menurutnya, dengan iuran yang relatif terjangkau, cakupan manfaat Program JKN terbilang luas.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




