REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Viral di media sosial sebuah roti croissant dengan bentuk yang dinilai menyerupai rambut kemaluan memunculkan perbincangan di kalangan masyarakat. Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Shofiyullah Muzammil menegaskan bahwa dalam Islam sebuah produk pangan tidak hanya harus memenuhi aspek halal, tetapi juga thayyib.
Menurut Prof Shofiyullah, status halal suatu makanan ditentukan oleh bahan baku, proses produksi, hingga peralatan yang digunakan. Selama seluruh unsur tersebut memenuhi ketentuan syariat, maka makanan tersebut dihukumi halal.
Baca Juga
Portugal Resmi Tunjuk Jorge Jesus Sebagai Pelatih Baru, Bidik Euro 2028 hingga Piala Dunia 2030
Rasio Emas Jadi Kompas Membaca Arah Ekonomi Global di Tengah Inflasi
Tabung Gas Diduga Bocor, Api Sambar Pegawai Toko Fried Chicken di Kota Cimahi
"Kalau bahan-bahan dan proses serta alat produksinya sudah memenuhi standar halal maka hukumnya halal," ujar Prof Shofiyullah saat dihubungi Republika, Jumat (10/7/2026).
Namun, ia menjelaskan, untuk memperoleh sertifikat halal, sebuah produk juga harus memenuhi unsur thayyib. Konsep ini tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan kualitas produk, tetapi juga menyangkut aspek kepantasan."Untuk diajukan sertifikat halal selain halal juga harus thayyib,”ujar dia.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Prof Shofiyullah menjelaskan, makna thayyib mencakup kepatutan dan kepantasan dalam berbagai aspek produk, mulai dari bentuk, kemasan, hingga nama atau logo yang digunakan.
"Thayyib itu di antaranya adalah patut dan pantas baik secara bentuk, kemasan ataupun nama/logonya. Harus memenuhi kepantasan dan kepatutan secara adat, tradisi, moral dan ajaran," kata Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.