jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditantang untuk membuka data pemda yang tidak mampu menggaji PPPK dan PPPK paruh waktu atau P3K PW.
Tantangan tersebut disuarakan forum-forum PPPK dan P3K PW.
BACA JUGA: Cetak Founder Berkualitas, DSC Siapkan Dana Hibah Rp2,5 Miliar, Buruan Daftar!
Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah menantang Kemendagri mengungkap daerah mana saja yang sudah memasukkan data soal kondisi keuangannya.
"Kemendagri harus buka datanya biar bisa dilihat semua PPPK dan P3K PW," kata Fadlun kepada JPNN, Sabtu (11/7/2026).
BACA JUGA: Honorer K2 Mulai Mengabdi 2015 ke Bawah Masuk Daftar CASN 2026
Ketua Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika juga menanti keterbukaan Kemendagri untuk mempublikasikan daerah yang sebenarnya kembang kempis anggarannya, tetapi malah tidak melaporkan ke pusat.
Jika tidak melaporkan, dipastikan nasib PPPK dan PPPK paruh waktu yang terancam.
BACA JUGA: Kepala OPD Diminta Instruksikan kepada PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak, Harus Sesuai Jadwal
"Kami PPPK paruh waktu paling lemah posisinya, sewaktu-waktu bisa kena PHK," seru Faisol.
Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto juga mendorong Kemendagri mempublikasikan data daerah yang telah menyampaikan usulan sesuai Surat Mendagri 5 Juli 2026. Sebab, itu salah satu bentuk transparansi ASN.
Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih menambahkan, Kemendagri perlu mempublikasikan siapa saja daerah yang sudah memasukkan data kondisi fiskal mereka sehingga tidak mampu membayar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu.
Ini penting karena bisa saja daerah-daerah yang sebenarnya kemampuan fiskalnya terbatas malah tidak mengajukan datanya ke Kemendagri.
"Saya khawatir pemda yang APBD-nya rendah tidak mengajukan usulan. Entah itu karena waktu pengajuannya terbatas atau bisa juga memang tidak mau mengajukan biar ada alasan memberhentikan PPPK dan PPPK paruh waktu," kata Heti kepada JPNN secara terpisah.
Guru PPPK yang juga ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) wilayah Serang ini menambahkan, publikasi data juga penting bagi PPPK dan PPPK paruh waktu atau P3K PW. Mereka bisa ikut mengawal di masing-masing daerah.
Kemendagri perlu memperpanjang waktu pengajuan datanya dan mendorong pemda yang APBD-nya rendah untuk proaktif demi menyelamatkan nasib PPPK dan PPPK paruh waktu atau P3K PW.
Bila perlu bagi pemda yang tidak mengajukan datanya diberi peringatan agar antara pemerintah pusat dan daerah tidak saling menyalahkan lagi.
"Kalau pemerintah pusat dan daerah saling menyalahkan yang korbannya kan rakyat lagi," tegasnya.
Surat Mendagri terkait gaji PPPK sudah terbit pada Minggu (5/7). Surat Nomor: 900.1/5044/SJ ini ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mengatasnamakan Mendagri Tito Karnavian ini meminta data pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN daerah.
Surat tertanggal 5 JulI 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, disebutkan, Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan pendataan dan analisa pemerintah daerah yang tidak mampu membiayai pegawai di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, pemda yang tidak mampu membayar belanja pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar menyampaikan data jumlah pegawai, data belanja pegawai dan jumlah kekurangan belanja pegawai dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada tautan https://bit.ly/PernyataanBelanjaPegawai2027.
Data yang disampaikan objektif, akurat dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Data disampaikan paling lambat pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Mesyia Muhammad




