JAKARTA,KOMPAS - Febrie Adriansyah mengundurkan diri jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khususa atau Jampidus Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Komitmen untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan netralitas di tengah penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi oleh Polri belakangan ini menjadi pertimbangan keputusan mundur tersebut. Kejaksaan Agung memastikan keputusan mundur itu tidak akan mengganggu penanganan perkara di lingkungan Jampidsus Kejagung.
Keputusan Febrie untuk mundur dari jabatan yang telah empat tahun diembannya itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan video yang diterima Kompas, Sabtu. Permohonan pengunduran diri Febrie telah diterima Jaksa Agung ST Burhanudin.
“Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri dari Bapal Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai jaksa agung muda tindak pidana khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara RI,” tuturnya.
Kejagung, lanjut Anang, menghormati keputusan tersebut. Pengunduran diri Febrie dipastikan tidak akan mengganggu penanganan sejumlah perkara yang tengah ditangani Jampidsus.
“Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Lebih jauh, kata Anang, Kejagung mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Keputusan mundur Febrie diajukan di tengah penggeledahan di sejumlah titik oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara RI
Penggeledahan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, dan pencucian uang dalam pengadaan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta korupsi PT Asabri dan Krakatau Steel yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
Belum ada keterangan dari pihak kepolisian soal keterkaitan antara penggeledahan dan penyidikan kasus dimaksud dengan Febrie. Namun, bersamaan dengan penggeledahan, sempat beredar kabar rumah Febrie Adriansyah akan ikut digeledah pada Rabu (8/7/2026) malam. Rumah Febrie di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pun tampak dijaga ketat oleh prajurit TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas saat itu membantah pengamanan rumah Febrie berkaitan dengan langkah penggeledahan Polri ataupun isu lain terkait Febrie yang berkembang di publik.
Ia menyampaikan, pengamanan dilakukan karena ada permintaan institusi kejaksaan. Hal itu telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Nas pun membantah narasi yang menyebut prajurit TNI ”menyerbu” dan mendatangi Polda Metro Jaya. Ia menegaskan, isu tersebut provokatif dan tidak benar. ”Terlalu provokatif menggunakan bahasa menyerbu, dan itu tidak benar adanya. Tidak benar ada yang datang,” ujarnya.
Lebih jauh, Nas meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam menyerap informasi dan tidak mudah terpancing. ”Waspadai narasi-narasi provokasi,” tambahnya.
Kehadiran prajurit di markas Polda Metro Jaya pada Kamis subuh, banyak tersiar melalui video di media sosial. Dalam video terlihat deretan pria berseragam loreng dengan senjata lengkap mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka diduga menemani jaksa dan ingin merangsek masuk ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kamis malam, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, kegiatan penggeledahan oleh kepolisian di beberapa lokasi merupakan kewenangan dari penyidik Polri. Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung.
”Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk mengenai obyek penggeledahan, barang bukti, ataupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” kata Anang menanggapi isu penggeledahan yang kemudian dikaitkan dengan Jampidsus.
Anang memastikan Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Pihaknya juga meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum didasarkan pada alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu pada Jumat (10/7/2026) siang, Febrie muncul di gedung bundar untuk menyampaikan pernyataan pers. Saat itu, Febrie tidak mengenakan seragam Kejaksaan melainkan kemeja batik.
Dalam keterangannya, Febrie menyampaikan bahwa hingga Jumat, ia masih menerima perintah untuk menangani sejumlah perkara. Saat itu, Febrie juga memastikan akan segera menyelesaikan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat, seperti kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan dan program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus sejak awal Januari 2022. Selama menjabat Jampidsus, ia menangani sejumlah kasus korupsi besar, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, dan BTS Kominfo. Kemudian saat
Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tugasnya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya, Febrie dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Yang terbaru, di bawah kepemimpinannya, kejaksaan membongkar kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Proses penyidikan kasus ini masih bergulir di kejaksaan. Pekan lalu, penyidik menetapkan tersangka baru, yakni Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional, Brigadir Jenderal (Pol) Lalu Muhammad Iwan.
Kejagung juga menemukan keterlibatan perwira menengah TNI dalam lingkaran korupsi MBG. Personel berpangkat kolonel dengan inisial BU ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Untuk BU, kasusnya ditangani secara koneksitas dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
Selama menjabat Jampidsus, Febrie pun berulang menjadi sorotan publik. Dari isu penguntitan oleh anggota Detasemen Khusus Antiteror Polri (Densus 88), penggeledahan oleh polisi, hingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun rekam jejak Febrie sebagai jaksa sudah dimulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci pada 1996. Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung, Febrie juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati NTT.
Sebelum dilantik menjadi Jampidsus, Febrie baru lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada 29 Juli 2021. Sebelum menjadi Kajati DKI Jakarta, ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.





