REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memulai pembangunan fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste-to-energy (WtE) nasional pertama di Bali sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan krisis sampah sekaligus menghasilkan energi. Namun, organisasi lingkungan menilai proyek itu berpotensi menggeser kebijakan pengelolaan sampah nasional dari pengurangan di sumber menuju pembakaran sampah.
Peresmian pembangunan dilakukan pekan ini di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan. Bali menjadi lokasi pertama dari tiga proyek PSEL yang mulai dibangun, bersama Kota Bekasi dan Kota Bogor, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Seluruh proyek berada di bawah koordinasi PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), perusahaan yang dibentuk oleh Danantara Indonesia.
Baca Juga
PSEL Diharapkan Jadi Solusi Terintegrasi Atasi Masalah Sampah di Bali
Danantara Mulai Bangun Proyek PSEL di Bali
Didukung Kemendagri dan Investor, KDS Percepat PSEL Cicukang
Chief Executive Officer PT Daya Energi Bersih Nusantara, Fadli Rahman, mengatakan pembangunan di Bali menandai dimulainya implementasi sistem pengelolaan sampah modern yang telah dipersiapkan melalui tahapan investasi, seleksi teknologi, hingga kerja sama dengan pemerintah daerah.
"Pembangunan fasilitas PSEL di Bali bukan sekadar membangun pembangkit listrik, melainkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dari hulu hingga hilir. Kami ingin memastikan sampah residu yang selama ini menjadi beban lingkungan dapat diolah secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata melalui penyediaan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan," kata Fadli dalam pernyataannya, Jumat (10/7/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Proyek senilai sekitar Rp 3 triliun itu dirancang memiliki kapasitas mengolah 1.500 ton sampah per hari atau sekitar 500 truk pengangkut sampah. Fasilitas tersebut ditargetkan mulai beroperasi secara bertahap pada semester pertama 2028.
Menurut Denera, Bali dipilih sebagai lokasi pertama karena menghadapi tekanan serius akibat meningkatnya timbulan sampah dan keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA). Perusahaan memperkirakan fasilitas tersebut mampu mengolah sekitar 44 persen dari total sampah Bali.
PSEL Bali akan menggunakan teknologi moving grate incinerator yang diklaim telah digunakan di sebagian besar fasilitas waste-to-energy di dunia. Teknologi tersebut disebut memenuhi standar emisi Uni Eropa dengan proses pembakaran pada suhu di atas 850 derajat Celsius.
Panas hasil pembakaran digunakan untuk menghasilkan listrik, sementara residu seperti bottom ash direncanakan dimanfaatkan sebagai bahan bangunan setelah melalui proses pengolahan.
Denera menyatakan fasilitas itu juga diproyeksikan menghasilkan listrik yang setara dengan kebutuhan sekitar 100.000 rumah tangga per tahun serta membuka hingga 1.200 lapangan kerja hijau dengan mengutamakan tenaga kerja lokal.
Namun, rencana tersebut mendapat sorotan dari Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI). Koalisi organisasi masyarakat sipil itu menilai pembangunan PSEL berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menempatkan pengurangan sampah sebagai prioritas utama.