JIKA satu oknum aparat terbuka kasusnya, jangan berhenti berproses. Bila ada oknum lain di institusi lain yang juga diduga terlibat pada kasus-kasus lain, biarlah semua terbuka.
Publik tentu tidak sedang bergembira karena antar lembaga negara saling berhadapan. Publik bergembira bila kasus-kasus besar yang selama ini gelap akhirnya menjadi terang.
Rangkaian peristiwa belakangan ini memperlihatkan tiga seragam negara berada dalam satu pusaran: Polri, Kejaksaan, dan TNI.
Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, perwira kepolisian aktif yang berdinas di Badan Gizi Nasional, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Kompas.com, 3 Juli 2026, menulis bahwa dugaan korupsi itu bahkan menyasar pengadaan food tray atau ompreng.
Polri kemudian menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan dan menegaskan tidak ada impunitas terhadap personel Polri yang melakukan tindak pidana.
Beberapa hari kemudian, Polri menggeledah sejumlah lokasi dalam perkara dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Penggeledahan itu dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dari salah satu lokasi di Sentul, Polri menyebut menemukan 74 kilogram emas batangan, dollar AS, dollar Singapura, dan rupiah dengan estimasi sekitar Rp 476 miliar.
Sejumlah media menulis, penggeledahan sejumlah lokasi itu diduga terkait dengan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meskipun Kejaksaan meminta publik tidak membentuk opini hanya berdasarkan informasi media massa dan media sosial.
Baca juga: Amplop Sang Bupati
Pada fenomena itu, penggeledahan oleh Polri terkesan merupakan balasan terhadap langkah Kejaksaan dalam perkara MBG. Publik wajar membaca adanya silang peristiwa yang sangat terkait.
Satu institusi membuka perkara yang menyeret perwira aktif institusi lain.
Lalu institusi lain melakukan penggeledahan perkara besar yang oleh pemberitaan dikaitkan dengan lingkungan pejabat kunci Kejaksaan.
Bila semua proses itu berjalan berdasarkan alat bukti, profesional, dan tidak berhenti di meja gelap perundingan, maka publik akan memperoleh harapan bahwa negara masih punya mekanisme untuk saling membuka kebusukan oknum.
Namun, harapan itu menjadi rumit ketika TNI ikut muncul dalam pusaran yang sama.





