Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada gugatan yang diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Cenuk Widiyastrisna Sayekti, ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut tidak hanya memunculkan perdebatan mengenai kesejahteraan dosen non-ASN, tetapi juga membuka diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana sistem pendidikan tinggi memperlakukan para akademisi yang setiap hari menghidupkannya.
Sebagian orang melihat langkah tersebut sebagai upaya memperjuangkan hak yang selama ini dirasakan belum terpenuhi. Sebagian lainnya mempertanyakan mengapa persoalan internal perguruan tinggi harus dibawa hingga ke ranah konstitusional. Namun, jika perhatian kita hanya berhenti pada pro-kontra tersebut, kita justru berisiko melewatkan persoalan yang jauh lebih mendasar.
Yang sedang dipertaruhkan bukan hanya persoalan besaran penghasilan seorang dosen. Gugatan tersebut memperlihatkan adanya pertanyaan yang lebih besar mengenai relasi antara dosen sebagai pelaksana utama pendidikan tinggi dengan struktur kelembagaan yang mengatur kehidupan akademik.
Ketika Struktur Bergantung pada AgenSosiolog Anthony Giddens melalui teori Duality of Structure menjelaskan bahwa struktur dan individu bukanlah dua entitas yang saling berlawanan. Struktur memang menyediakan aturan, prosedur, dan sumber daya yang mengarahkan tindakan manusia. Namun, struktur itu sendiri hanya dapat terus hidup karena setiap hari dijalankan, dipatuhi, dan direproduksi melalui tindakan para agennya.
Dalam dunia perguruan tinggi, para dosen merupakan agen yang menghidupkan struktur tersebut. Mereka mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menulis publikasi ilmiah, menjalankan pengabdian kepada masyarakat, hingga memenuhi berbagai indikator kinerja yang menjadi ukuran keberhasilan institusi. Reputasi kampus, akreditasi program studi, produktivitas riset, hingga posisi universitas dalam berbagai pemeringkatan tidak lahir dengan sendirinya. Semua itu merupakan hasil dari praktik-praktik akademik yang dilakukan para dosen setiap hari.
Di sinilah letak paradoksnya. Keberlangsungan sistem pendidikan tinggi sangat bergantung pada kontribusi para dosen. Namun, keberlangsungan struktur tersebut tidak selalu diikuti oleh kemampuan struktur yang sama dalam memberikan dukungan yang dirasakan memadai oleh seluruh agennya. Ketika kondisi seperti ini berlangsung dalam waktu yang panjang, muncul ruang bagi para agen untuk mempertanyakan kembali struktur yang selama ini mereka jalankan.
Dalam perspektif Giddens, tindakan menggugat melalui jalur konstitusional dapat dibaca sebagai salah satu bentuk upaya agen untuk mengubah aturan yang selama ini membentuk praktik sosial. Dengan kata lain, gugatan tersebut bukan sekadar ekspresi ketidakpuasan individual, melainkan juga dapat dipahami sebagai usaha menggunakan mekanisme hukum untuk mendorong perubahan struktural.
Ketika "Nama Baik" Menjadi Bagian dari StrukturYang menarik, perdebatan yang muncul tidak hanya berkisar pada substansi gugatan, tetapi juga pada cara persoalan tersebut disampaikan ke ruang publik. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa persoalan kesejahteraan sebaiknya diselesaikan secara internal demi menjaga nama baik institusi.
Pandangan semacam ini menunjukkan bahwa struktur tidak hanya bekerja melalui regulasi formal, tetapi juga melalui norma dan kebiasaan yang terus direproduksi. Dalam kehidupan akademik, menjaga citra institusi sering kali dipandang sebagai bagian dari etika profesional. Karena itu, ketika persoalan internal dibawa ke ruang publik, sebagian orang menganggap tindakan tersebut melampaui batas yang selama ini diterima sebagai kewajaran.
Namun, pada saat yang sama, muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting. Jika persoalan yang dirasakan bersifat struktural, sejauh mana penyelesaian internal masih dianggap memadai? Ketika seorang dosen memilih menggunakan jalur konstitusional, hal itu dapat dibaca sebagai isyarat bahwa persoalan tersebut dipandang telah melampaui ruang keluhan personal dan menyentuh aturan yang lebih mendasar.
Lebih dari Sekadar Gugatan Seorang DosenKasus ini seharusnya tidak dipahami sebagai pertentangan antara seorang dosen dan institusinya. Ia juga tidak semata-mata berbicara mengenai besaran gaji. Yang sedang dipertaruhkan adalah bagaimana perguruan tinggi memaknai otonomi yang dimilikinya.
Status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) memberikan ruang yang lebih luas bagi kampus dalam mengelola sumber daya, keuangan, dan tata kelola kelembagaan. Otonomi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing institusi, tetapi juga memperkuat kualitas kehidupan akademik di dalamnya. Karena itu, ketika muncul gugatan yang berangkat dari persoalan kesejahteraan, publik tentu akan bertanya apakah tujuan otonomi tersebut telah sepenuhnya tercapai.
Pada akhirnya, gugatan ini tidak semata-mata meminta perubahan pada angka dalam slip gaji. Ia mengajak kita mempertanyakan hubungan antara struktur dan orang-orang yang setiap hari menghidupkannya. Sebab, otonomi perguruan tinggi akan kehilangan maknanya jika hanya menghasilkan kampus yang semakin kompetitif, tetapi gagal menghadirkan rasa aman bagi mereka yang mengajar, meneliti, dan membentuk generasi masa depan. Sebuah universitas mungkin dapat mengejar peringkat dunia, tetapi kehormatannya pada akhirnya akan diukur dari cara ia memperlakukan manusia yang setiap hari membuatnya layak disebut sebagai ruang pendidikan.





