Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak akan mengganggu penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan di lingkungan Pidsus.
Korps Adhyaksa menegaskan seluruh tugas, fungsi, hingga proses penegakan hukum tetap berlangsung sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya menghormati keputusan Febrie untuk mengundurkan diri.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang dalam keterangan resminya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Anang menjelaskan, pengunduran diri Febrie merupakan langkah yang diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas di tengah proses hukum yang saat ini tengah ditangani penyidik Polri.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.
Lebih lanjut, Korps Adhyaksa mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kabar tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Juli 2026.
"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus," kata Anang.
Laporan: tvOnenews/Adinda Ratna Safira





