jpnn.com - Mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Muhammad Khaerul Aco melaporkan masalah perceraiannya ke polisi.
Khaerul Aco mendatangi kantor polisi didampingi kuasa hukumnya Sangung Ragahdo Yosodiningrat.
BACA JUGA: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Laporkan 2 Orang Ini ke Bareskrim Polri
Dia melapor ke polisi lantaran menilai adanya keganjilan dalam proses perceraian dengan Sitti Husniah, termasuk dugaan keterangan palsu para saksi di atas sumpah di Pengadilan Agama.
"Kami telah melaporkan, salah satunya di sini ada saudari inisial HT," ujar kuasa hukum Khaerul, Sangung Ragahdo kepada wartawan seusai melapor di Kantor SPKT Polda Sulawesi Selatan, Sabtu dini hari (11/7/2026).
BACA JUGA: Info KPK soal Rumah Jampidsus di Sentul, Oalah
Pengacara asal Jakarta ini menyampaikan kronologi yang pada pokok perceraian kliennya dengan Bupati Gowa Husniah Talenrang (HT) pada awal Juni 2026 telah diputus oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar.
Namun, kata dia, kliennya baru mengetahui putusan cerai itu pada 20 Juli 2026 melalui pemberitahuan di ponsel sang klien.
BACA JUGA: Terpukau Kerja Kortas Tipidkor, Reza Indragiri Singgung Penguntitan Jampidsus
Padahal, kliennya tidak pernah mendapat atau menerima surat panggilan mengikuti rangkaian sidang sekalipun untuk memberikan keterangan, tanggapan maupun klarifikasi di persidangan terkait apa masalah di internal keluarganya, tetapi tiba-tiba sudah keluar keputusan cerai.
Setelah dilakukan kroscek secara mendalam melalui salinan surat putusan perceraian itu, kata dia, ditemukan kejanggalan.
Selain itu, terungkap fakta surat panggilan dari Pengadilan Agama yang merupakan hak kliennya tidak pernah diterima, diduga disabotase atau tak diberikan, sehingga kliennya tidak mengetahui sejauh mana rangkaian proses perceraiannya itu.
"Di sisi lain, ketika kami mempelajari isi salinan putusan tersebut, ada berbagai keterangan dari saksi yang dapat kami duga merupakan keterangan palsu yang telah disampaikan di bawah sumpah," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya menggarisbawahi bahwa pelaporan ini dilakukan bukan berarti keberatan atas putusan perceraian di keluarkan Pengadilan Agama, tetapi fokus pada dugaan perbuatan tindak pidana yang ada dalam rangkaian persidangan tidak sesuai fakta.
Dia menyebut saksi menerangkan keterangan dan hal-hal lain di bawah sumpah, tanpa kehadiran kliennya di persidangan.
"Jadi, murni kami membuat laporan polisi ini untuk mencari keadilan," ucap Sangung.
Pihaknya menyerahkan proses hukumnya kepada penyelidik. Sangung berharap laporan polisi ini tidak menjadi preseden buruk ke depannya.
"Karena kalau kami mendiamkan hal seperti ini terjadi, maka akan menjadi catatan buruk bagi peradilan di negara kita," lanjutnya.
Selain HT, dalam laporan polisi tersebut turut dilaporkan inisial R dan W sebagai saksi yang memberi keterangan dalam persidangan perceraian.
Kedua terlapor merupakan orang terdekat Husniah. Sebab, dalam perkara di Pengadilan Agama yang bisa memberikan keterangan orang mengetahui isi dalam rumah tangga adalah orang terdekat.
Terkait dengan pelaporan tersebut apakah berkaitan dengan polemik hak angket yang kini bergulir di DPRD Kabupaten Gowa, Ragahdo menegaskan masalah itu bukan ranahnya memberikan keterangan.
Diketahui, hak angket di DPRD Gowa yang menyudutkan Bupati Husniah terkait dengan perkara dugaan perbuatan tercela, penyalahgunaan kewenangan pencabutan beasiswa program doktoral diduga sepihak, hingga dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah.
"Kalau masalah hak angket saya sampaikan di sini tidak elok. Bukan kapasitas saya. Terkait hak angket bisa ditanyakan kepada anggota Pansus. Ini murni rangkaian terhadap dugaan perbuatan tindak pidana dalam rangkaian persidangan (pengadilan agama)," tuturnya.
Berkaitan hal tersebut, pihak kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero belum merespons perihal pelaporan tersebut atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Pemerasan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




