Menakar Batasan Hak Prerogatif Presiden Jika Nadiem Mendapatkan Amnesti, Begini Catatan Pakar Hukum Prof Henry Indraguna

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Prof Henry Indraguna memberikan analisis dan telaah dari perspektif hukum pidana dan Hukum Tata Negara (HTN) soal isu amnesti kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang divonis 10 tahun oleh Hakim Tipikor.

Ketukan palu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 10 tahun penjara atas kasus Chromebook, menyisakan gelombang polemik baru.

BACA JUGA: Konon, Ucapan Selamat Ultah Buat Nadiem dari Dasco Tak Berkaitan Pemberian Amnesti

Di tengah sorotan publik, berembus wacana spekulatif: akankah Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan menggunakan hak prerogatif Istana untuk memberikan amnesti kepada Nadiem?

?Merespons isu panas ini, pakar hukum Prof Henry Indraguna memberikan analisis dan telaah dari perspektif hukum pidana dan Hukum Tata Negara (HTN) di Indonesia.

BACA JUGA: Kaji TPPU di Kasus Nadiem Makarim, Kejagung Dinilai Bertindak berdasarkan Bukti

Menurut Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini, isu amnesti tersebut bukan hanya sekadar urusan membebaskan seseorang belaka.

Akan tetapi menjadi tantangan bagi konsistensi penegakan hukum di awal era pemerintahan baru.

BACA JUGA: Dari Guru Hingga Sopir Gojek Menyayangkan Putusan Pengadilan Nadiem Makarim

Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini membedah persoalan tersebut dengan jernih, objektif dan tanpa prasangka buruk dengan lebih mengepankan pandangan akademis.

Prof Henry menegaskan publik harus paham bahwa menurut undang undang pihak istana tidak bisa serta-merta memutuskan amnesti secara sepihak.

"Kita harus dudukkan hal ini pada koridor konstitusi yang murni. Berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) UUD NRI 1945, Presiden memang berhak memberikan amnesti. Namun, kalimatnya jelas dan lugas yakni dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jadi, ini bukan hak absolut istana sendirian. Ada proses ketatanegaraan yang wajib diikuti," tegas Prof Henry dalam keterangan tertulis pada Sabtu (11/7/2026).

Prof Henry yang dipercaya sebagai Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini menjelaskan bahwa instrumen amnesti secara historis dirancang untuk menyelesaikan persoalan politik makro atau rekonsiliasi nasional pasca-konflik yang memang berdampak terhadap stabilitas politik nasional.

?"Secara doktrin hukum murni, agak rancu jika kasus tindak pidana korupsi individual langsung diintervensi dengan amnesti. Terlebih lagi proses hukumnya baru di tingkat pertama," ujar Prof Henry yang juga tercatat sebagai Tenaga Ahli DPR RI.

?Secara tajam namun berimbang, Prof Henry juga menguraikan dampak jika langkah hukum dari hak istimewa yang diberikan konstitusi kepada Kepala Negara ini benar-benar diambil oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang mandat rakyat.

"Saya melihat mudharatnya lebih besar untuk kemungkinan instabilitas politik nasional. Rakyat Indonesia tahu Kabinet Merah Putih sedang fokus membangun stabilitas ekonomi dan konsolidasi politik dalam situasi gejolak ekonomi dan geopolitik dunia. Jika di hampir dia tahun pemerintahan Pak Prabowo diwarnai kegaduhan akibat amnesti dan kasus korupsi, ini bisa menjadi kontraproduktif bagi citra politik pemerintahan ke depan di mata rakyat," urai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

?Titik Temu Hukum dan Politik

?Ketika ditanya apakah urusan ini otomatis berubah menjadi murni politis jika masuk ke Istana dan DPR, Prof Henry mempersilakan publik melihatnya dari sudut pandang kemanusiaan.

?"Begitu menyentuh hak prerogatif dan pertimbangan parlemen, sekat antara hukum murni (legal realm) dan politik (political realm) memang menjadi sangat tipis. Namun, politik di sini harus dimaknai sebagai politik hukum demi kepentingan bangsa yang lebih besar, bukan politik transaksional," tegasnya.

Menurut Prof Henry, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden RI kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, sehingga akibat pidananya dapat dihapus atau dihentikan.

Di Indonesia, dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR RI. Pelaksanaannya juga masih mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Secara hukum, tidak ada daftar persyaratan baku yang harus dipenuhi oleh setiap narapidana atau terdakwa untuk memperoleh amnesti. Amnesti merupakan murni hak prerogatif Presiden, sehingga pemberiannya ditentukan berdasarkan kebijakan negara dan harus memperoleh pertimbangan DPR.

Dalam praktiknya, pemerintah biasanya mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain, karena

•? ?Kepentingan negara.

•? ?Pertimbangan kemanusiaan.

•? ?Rekonsiliasi nasional atau kepentingan politik tertentu.

•? ?Perilaku baik selama menjalani pidana.

•? ?Risiko terhadap keamanan masyarakat.

•? ?Rekomendasi dari kementerian dan instansi terkait.

Prof Henry juga mengingatkan pemangku kepentingan dalam vonis Nadiem untuk bercermin dari pandangan Archibald Cox (Jaksa Khusus Skandal Watergate yang dipecat karena menolak intervensi Presiden Nixon).

"Tanpa peradilan yang independen, aturan hukum (rule of law) hanyalah sebuah ilusi, dan tirani akan dengan mudah menyamar sebagai keadilan. Dan setiap kali politik masuk ke pintu ruang sidang, keadilan keluar melalui jendela."

?Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini juga memperkuat argumennya dengan merujuk pada pernyataan Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan bahwa sejauh ini belum ada arahan atau pembahasan formal dari Presiden Prabowo mengenai amnesti tersebut. Hal ini menandakan Istana masih sangat menghormati independensi yudikatif.

?Rekomendasi Bijak Penegakan Hukum

?Menutup analisis mendalamnya, Prof Henry Indraguna menyarankan agar semua pihak menahan diri dan memberikan ruang bagi Nadiem Makarim untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan hak-haknya yang sesuai keadilan yang dituntutnya.

?"Hukum kita menyediakan tangga-tangga keadilan. Ada upaya hukum banding, ada kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK). Biarkan mekanisme peradilan yang diatur dan dijamin oleh konstitusi ini berjalan sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht). Membawa persoalan ini terlalu cepat ke meja Presiden lewat amnesti justru tidak sehat bagi supremasi hukum dan berisiko menciptakan instabilitas sosial yang tidak kita inginkan," pungkas Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI dan Waketum DPP Bapera ini.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kondisi Finansial Zodiak 11 Juli 2026: Gemini Ada Pengeluaran Tak Terduga, Aries Ada Pemasukan Tambahan
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Pengakuan Korban dalam Kasus 3 Santri Dibakar di Lombok Tengah, Berawal dari Perundungan
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Harta Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono Rp7,29 Miliar, Tercatat Tak Punya Mobil
• 15 menit laluidxchannel.com
thumb
Menteri PKP: Gentengnisasi Digenjot Bareng Program Bedah Rumah se-RI
• 20 jam laludetik.com
thumb
Tak Cuma Acara Formal, Batik Kini Juga Dipakai ke Festival Musik
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.