Pengakuan Korban dalam Kasus 3 Santri Dibakar di Lombok Tengah, Berawal dari Perundungan

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Dari pengakuan korban, kasus 3 santri dibakar di Lombok Tengah berawal dari perundungan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Satu korban bahkan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan, sementara dua lainnya mengalami luka berat.

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan peristiwa memilukan terkait tiga orang santri berinisial SAH (13), D (14) dan SS (12) yang dibakar oleh temannya sesama santri, R (15). Peristiwa ini terjadi di sebuah Pondok Pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada November 2025.

Atas insiden tersebut, SAH dan D mengalami luka bakar serius. Sementara itu, SS akhirnya meninggal dunia usai mendapat perawatan selama 2 bulan di rumah sakit.

Dari pengakuan korban, kronologi 3 santri dibakar di Lombok Tengah ini berawal dari kasus perundungan yang dilakukan oleh terduga pelaku, R. Hal ini diungkap oleh salah satu korban, SAH.

Kronologi

Sebelum peristiwa pembakaran, R melakukan perundungan dengan menelanjangi santri. SAH dan teman-temannya kemudian melaporkan R kepada pimpinan pondok.

Atas perbuatannya tersebut, R dimarahi dan dipukul oleh ketua pondok hingga membuatnya sakit hati. R yang menyimpan dendam lalu mengancam SAH dan kawan-kawannya karena telah melaporkannya kepada ketua pondok.

R mengancam akan membakar mereka. Tak disangka, R kemudian benar-benar melakukan hal tersebut.

Di hari kejadian, terduga pelaku menyuruh ketiga temannya untuk masuk ke dalam satu ruangan. Saat itu, R telah menyiapkan bensin sebelumnya.

Saat SAH berada di dalam ruangan bersama teman-temannya, R menyulut api. Api dengan cepat berkobar, R langsung keluar dengan menutup pintu, membiarkan para korban terbakar di dalam ruangan.

"Terjebak kita bertiga, orang yang ngebakar bisa dia keluar," kata SAH, dikutip dari TribunLombok.com.

 

Akibat hal ini, SAH mengalami luka bakar hingga 80 persen. Yang lebih memilukan, SAH terkendala biaya pengobatan lantaran dari keluarga tidak mampu.

Rum, ayah SAH mengaku memasukkan putranya ke ponpes tersebut karena tidak dipungut biaya. Namun kini, anaknya tersebut justru menanggung luka berat akibat dugaan penganiayaan dari kakak kelasnya.

Untuk biaya pengobatan SAH, Rum mengaku terpaksa harus meminjam uang hingga menjual sapi miliknya. Ia hanya berharap putranya dapat pulih dan sehat seperti sedia kala.

“Hanya berharap anak sehat, kami sampai berutang ke mana-mana,” ucap Rum dengan lirih.

Sementara itu, kabar duka datang dari keluarga korban lainnya, SS. Setelah 2 bulan dirawat, kondisi SS memburuk dan harus kembali dilarikan ke RSUD Praya.

SS sempat mengalami koma selama tiga hari dan akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.

Pihak Ponpes Bantah Lepas Tangan

Terkait kasus 3 santri dibakar di Lombok tengah, pihak LPA Mataram menduga ada kelalaian dari pihak Pondok Pesantren. Hal itu lantaran pihak ponpes diduga sengaja menutupi kasus ini hingga akhirnya viral pada Juni 2026.

“Saya melihat bahwa proses itu ditutup-tutupi hanya untuk menyelamatkan nama pondok."

"Nah, ini yang tidak boleh diulang. Kalau dia terbuka, orang akan lebih menghargai pondok itu. Tapi ketika menutupi, berarti ada masalah,” ujar Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi dengan pendampingan dari LPA Mataram pada Juni 2026 lalu.

 

Menanggapi tudingan tersebut, pihak pondok pesantren membantah lepas tangan. Ketua Ponpes, Ahmad Muzaki Rahmatullah mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya memberikan bantuan sejak awal peristiwa tersebut.

Muzaki mengaku pihak Ponpes sudah menjenguk korban selama berada di rumah sakit. Selain itu, mereka juga memberi bantuan berupa uang, makanan dan lain sebagainya.

"Jadi selama si korban ini berada di rumah sakit kami sering datang untuk menjenguknya. Jarak 3 hari kami datang menjenguknya, dan setiap kali penjengukan itu kami bawakan dia bantuan," ungkap Muzakki.

"Bantuan berupa uang, berupa makanan dan lain sebagainya," imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait dengan terduga pelaku R, Muzakki mengatakan telah mengeluarkannya dari Ponpes. Selain itu ia juga membantah isu denda sebesar Rp 7 juta terhadap korban apabila menceritakan insiden pembakaran tersebut.

"Tidak ada itu. Kami tidak pernah bilang ini, bilang itu. Dari mana datangnya kata Rp7 juta, Rp100 pun gak pernah kami bilang apa-apa. Untuk mengatakan jangan kamu cerita saja gak pernah," tegasnya.

Mengenai laporan yang telah masuk ke Polres Lombok Tengah, pihaknya mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Meski begitu, ia tetap berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Penetapan Tersangka

Terbaru, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dari kasus 3 santri dibakar di Lombok Tengah ini pada Kamis (9/7/2026). Dua tersangka antara lain adalah R (15) dan juga AM (55) pimpinan Pondok Pesantren.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut adanya unsur kelalaian dari pihak ponpes dalam kasus ini. Hal ini lantaran peristiwa tersebut telah terjadi pada 13 Desember 2025 silam, namun baru dilaporkan pada Juni 2026 setelah kasus ini viral di media sosial.

"Kejadian tersebut tidak langsung dilaporkan, jadi memang ada kesepakatan bersama yang dilakukan antarpihak di pesantren," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, dikutip dari Kompas.com.

 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengungkap bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia dan luka berat, ancaman hukumannya lima tahun," kata Punguan.

Tersangka R dinyatakan lalai karena tidak menghiraukan peringatan dari teman-temannya dan tidak mematuhi aturan yang berlaku di pondok pesantren. Sementara AM lalai karena tidak menjalankan pengawasan terhadap para santri dengan baik.

Diketahui bahwa seharusnya berdasarkan aturan, pondok pesantren wajib melibatkan pembimbing, pengasuh dan pendidik yang memiliki kompetensi. Namun di ponpes ini, pengasuhan hanya dilakukan oleh AM dan istrinya.

"Dari dokumen yang kami peroleh, pada tahun-tahun sebelumnya ada pengasuh yang direkrut. Namun pada tahun kejadian, yang berperan sebagai pengasuh hanya tuan guru dan istrinya, sehingga terurai unsur kelalaian sebagaimana pasal yang kami sangkakan," jelas Punguan. (*) 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Maut di Jombang, Suami Tewas Istri Luka-Luka Ditabrak Truk
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Sandy Walsh Ungkap Rahasia Gabung Persib, Ternyata Sudah Didekati Bojan Hodak sejak 3 Tahun Lalu
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
BMKG Pastikan Indonesia Tak Berpotensi Heatwave seperti Eropa Meski El Nino Menguat
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Jampidsus Febrie Tegaskan Tidak Terkait dengan Pemberitaan yang Beredar di Media Sosial
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Mundur dari Jampidsus, Apa Saja Kasus yang Ditangani Febri Adriansyah Selama Menjabat?
• 3 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.