Seorang pengemudi mobil Calya berinisial GVK mengamuk hingga merusak spion mobil MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku mengaku merusak mobil MINI Cooper karena emosi sesaat lantaran tak diberi jalan oleh korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tindakan pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban," tulis keterangan akun medsos Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro, dikutip detikcom, Sabtu (11/7/2026).
Pelaku ditangkap di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7) malam setelah aksinya viral di media sosial.
Akibat ulah pelaku tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
"Pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban hingga mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp 50 juta," imbuhnya.
Polisi saat ini telah menetapkan GVK sebagai tersangka. Dia terancam 2 tahun 6 bulan penjara atas tindakannya tersebut.
"Saat ini status sudah menjadi tersangka. Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah.
Nurul menambahkan, pengemudi mobil Calya juga telah bersedia untuk membayar ganti rugi kepada korban. Namun pihak korban menolak dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.
"Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau," ujar Nurul.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7). Pengemudi mobil Calya itu melakukan perusakan lantaran mengira mobilnya diserempet.
Aksi pelaku juga viral di media sosial. Dalam video yang beredar, peristiwa itu terjadi karena pelaku tak diberi jalan oleh korban saat mencoba menyalip. Pelaku tampak mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke mobil korban.
(mea/dhn)





