Koperasi Bukan Hanya Tentang Mendirikan, Tapi Bagaimana Menghidupkannya

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Peringatan Hari Koperasi 12 Juli 2026 bertema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” menjadi momen untuk membuktikan, koperasi yang sudah berjalan selama ini termasuk koperasi dengan konsep baru yang mendapat perhatian besar pemerintah, benar-benar bisa mewujudkan cita-cita Bapak Koperasi Mohammad Hatta bahwa koperasi bisa menjadi Soko Guru perekonomian bangsa.

Tema ini merepresentasikan semangat penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang mampu mendukung kemandirian usaha, perluasan pasar, dan peningkatan kesejahteraan anggota menuju Indonesia Emas 2045. Untuk itu, semangat ini harus terus dipupuk dan dipacu untuk membuktikkan peran koperasi dalam memperkuat struktur ekonomi nasional. Pasalnya, selama 79 tahun perjalanan koperasi di Indonesia telah mengalami pasang surut yang tidak mudah dilalui dalam upayanya mensejahterakan anggota.

Satu tahun setelah lahirnya puluhan ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), peringatan Hari Koperasi 2026 menjadi momentum untuk menggeser ukuran keberhasilan gerakan koperasi. Indonesia tidak membutuhkan koperasi yang sekadar banyak, tetapi koperasi yang hidup dan yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggota, memperkuat ekonomi desa, serta menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertanyaannya, apakah koperasi Indonesia benar-benar sudah "berdaya" sehingga mampu mendorong Indonesia "berjaya"?

Pasang surut membangun koperasi

79 tahun sejak penetapan Hari Koperasi 12 Juli 1947, berbagai dinamika mewarnai perjalanan koperasi di negeri ini. Bahkan sejak awal kemunculannya pada akhir abad ke-19, koperasi tak pernah lepas dari masalah. Sejarah mencatat, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah membubarkan 82.000 koperasi bermasalah sepanjang 2014 hingga 2019.

Setelah kemerdekaan, koperasi sempat menjadi simbol ekonomi kerakyatan yang dijunjung tinggi. Namun, seiring waktu, koperasi mulai terjebak dalam birokrasi yang rumit, ketidakmampuan manajerial, hingga korupsi.

Problematika kegagalan pengembalian kredit, praktik penipuan berkedok pemasaran berjenjang (multi level marketing atau MLM) yang merusak kepercayaan pada koperasi, dan masuknya koperasi dalam bisnis modern yang menimbulkan persaingan tidak sehat hingga banyak koperasi terancam gulung tikar, menjadi penyebab  banyak koperasi tidak aktif.

Jika dilihat perkembangan koperasi satu dekade terakhir, dari sisi jumlah koperasi aktif trennya kembali meningkat setelah tahun 2020. Hingga 2024, sebanyak 131.617 koperasi menjadi tumpuan 29.819.216 anggotanya. Dan jumlah koperasi melonjak tajam dalam satu tahun terakhir dengan kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tahun 2025 tercatat sebanyak 222.462 unit koperasi, meski sebagian besar baru terbentuk kelembagaannya.

Pada tahun pertama pandemi Covid-19 tahun 2020, jumlah koperasi bertambah sekitar 4.000 unit (meningkat 3,3 persen). Adapun anggota koperasi bertambah hampir 2,6 juta orang (11,7 persen). Pada akhir tahun 2021, jumlah koperasi bertambah lagi 700 unit dengan keanggotaan meningkat sebanyak 2 juta orang. Eksistensi koperasi bisa menjadi “tonggak” untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat saat pandemi.

Tak hanya jumlah, dari sisi keuangan performa koperasi juga mengalami peningkatan. Volume usaha koperasi di tahun 2025 mencapai Rp 241,82 triliun atau naik 12,9 persen dibandingkan tahun 2024. Sisa hasil usaha (SHU) tahun 2025 tercatat Rp 8,84 triliun.

Selama satu dekade ini, koperasi rata-rata membukukan SHU sebesar 4 persen dari volume usahanya. Namun, sumbangan koperasi terhadap produk domestik bruto atau PDB masih di kisaran 1 persen, yang artinya, kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional relatif masih kecil dibanding potensinya. Hal ini menjadi tantangan KDKMP sebagai salah satu proyek pemberdayaan ekonomi desa terbesar sejak Indonesia merdeka.

Tantangan Koperasi Desa Merah Putih

Alih-alih berhasil menjadi motor penggerak perekonomian, pembentukannya yang masif di sekitar 80.000 desa dan kelurahan justru menimbulkan kontroversi dan kritik dalam perkembangan pelaksanaannya. Pendekatan top down pada KDKMP menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Negara tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi sekaligus berperan sebagai perancang desain bisnis, penyandang dana, penyedia infrastruktur, perekrut SDM, hingga penghubung rantai pasok nasional.

Di satu sisi, keterlibatan negara perlu untuk mempercepat perkembangan koperasi. Desa yang sebelumnya tidak memiliki kapasitas modal dan manajemen kini mendapat dukungan penuh. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran koperasi kehilangan roh dasarnya sebagai gerakan ekonomi warga.

Karena itu, kritik mulai bermunculan, salah satunya potensi menjadi bentuk baru sentralisasi ekonomi. Kekhawatiran lemahnya rasa memiliki dan kepercayaan anggota pada koperasi dan fondasi yang rapuh jika dukungan pemerintah berkurang, tak dapat dimungkiri.

Kontroversi juga muncul terkait pembangunan fisik koperasi di sejumlah lokasi yang tidak strategis, misalnya, jauh dari pusat permukiman, pusat ekonomi (pasar), dan jalan utama. Keberadaan koperasi seperti itu tentu tidak menarik anggota atau penduduk untuk memanfaatkannya karena masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih tinggi, waktu, dan tenaga untuk memperoleh barang dan jasa. Kemudahan akses menjadi kunci pergerakan koperasi akan lebih produktif dan efektif.

Kontroversi berikutnya yang menjadi polemik akhir-akhir ini terkait latihan dasar militer (latsarmil) yang diterapkan pada pembekalan calon manajer atau pengelola koperasi. Apalagi, latsarmil yang dinilai tidak tepat diwajibkan bagi calon pengelola koperasi telah menyebabkan lima peserta meninggal dunia.

Baca JugaKoperasi Merah Putih: Kebangkitan Ekonomi Desa atau Sentralisasi Baru?

Sumber daya manusia calon pengelola koperasi lebih membutuhkan pelatihan kemampuan menyusun rencana bisnis, membaca laporan keuangan, mengelola rantai pasok, memanfaatkan teknologi digital, membangun jaringan pemasaran, serta memberdayakan anggota. Kompetensi tersebut jauh lebih relevan dibanding latihan semi-militer. Pemerintah akhirnya mengevaluasi skema pelatihan yang dijadwalkan selama 45 hari.

Selain itu, unit usaha KDKMP yang serupa dengan toko ritel lainnya dikhawatirkan menciptakan persaingan tidak seimbang jika tidak diatur dengan baik. Bahkan, dikhawatirkan mematikan koperasi yang sudah ada sebelumnya, terutama jenis koperasi di sektor riil seperti koperasi jasa, konsumen, produsen, dan pemasaran. 

Potensi tumpang tindih usaha dengan koperasi yang telah lama beroperasi (existing) menjadi tantangan yang harus diantisipasi, karena data kementerian koperasi menunjukkan, jenis koperasi yang paling banyak adalah koperasi sektor riil yang usahanya juga dikembangkan KDKMP. Tujuan Indonesia berjaya lewat koperasi yang berdaya akan terwujud jika seluruh ekosistem koperasi tumbuh bersama.

Koperasi berdaya juga bukan sekadar diukur oleh jumlahnya tetapi keberhasilan dari dampaknya dari bagaimana terus menghidupkannya. Keberhasilannya dalam mengintegrasikan koperasi existing ke dalam satu ekosistem ekonomi desa yang produktif, sehat, dan mandiri. Juga, apakah koperasi benar-benar tumbuh dari kebutuhan dan partisipasi anggota, sehingga anggota mempunyai rasa memiliki yang kuat.

Jika sinergi ini berhasil dibangun, KDKMP dapat menjadi pengungkit revitalisasi gerakan koperasi nasional yang tidak hanya memperbesar jumlah koperasi, tetapi juga memperkuat kualitas kelembagaan, daya saing usaha, dan kesejahteraan anggotanya. Jangan sampai penutupan puluhan ribu koperasi terulang kembali karena tidak aktif. (LITBANG KOMPAS)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Respons Keresahan Presiden Prabowo, Menpora Erick Thohir Buka Suara Terkait Target Piala Dunia
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
ARCI Habiskan Rp100 Miliar Garap Tambang Emas Toka Tindung di Semester I
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
10 Ucapan Selamat Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026, Cocok Jadi Caption di Media Sosial
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Guru PPPK Paruh Waktu Mengadu ke DPRD Wajo, Pertanyakan Perubahan Status Dapodik
• 21 menit laluharianfajar
Berhasil disimpan.